Terkait Laporan Kabag Hukum Pemkab Malra, 20 Kuasa Hukum Jamal Koedoeboen Siap Ambil Langkah Hukum
Kamis, 28 November 2019
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Terkait Laporan Kabag Hukum Pemkab Malra, 20 Kuasa Hukum Jamal Koedoeboen Siap Ambil Langkah Hukum

Tual, Pelita Maluku.com -  20 kuasa hukum Dr.Jamal Koedoeboen, resmi menandatangani surat kuasa hukum, terkait dengan pelaporan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Debby Bunga kepada J.K, sehubungan dengan pemberitaan Dr. Jamal Koedoeboen SH.MH yang mengkritisi kinerja Bupati Kabupaten Maluku Tenggara M. Taher Hanubun.

Lewat keterangan pers yang disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Jein Rumles SH mengatakan, pelaporan  yang dialamatkan kepada Klien kami atas nama Dr. Jamal Koedoeboen SH,MH, selaku Ketua Umum Kumpulan Keluarga Besar Masyarakat Maluku (KKBMM) di Jakarta, maka kami sebagai kuasa hukum akan mengambil langka - langka dalam menghadapi informasi laporan atau aduan yang di sampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara terhadap klein kami.

Langkah-langkah yang diambil lanjut Rumles yakni, dengan menyikapi laporan atau aduan berdasarkan informasi yang diperoleh, dan mendatangi Polres Maluku Tenggara.

img-1574956822.jpg

“ bahwa terhadap laporan ini kami sebagai kuasa hukum menyikapi serta mengambil langka - langka menghadapi informasi atas laporan atau aduan yang di sampaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malra,” ungkap Rumles

Menurut Rumles, dalam ilmu hukum di kenal dengan sebutan mencitrea dan atusrea, mencitrea jelas Rumles, apakah klein kami bertujuan menyerang perorang atau menyerang Pemerintah Daerah. Sedangkan atusrea adalah apakah peryantaan ini betul - betul menyerang kehormatan orang apa tidak.

Oleh sebab itu kami dari kuasa hukum J.K juga akan melakukan gelar beda tentang kasus ini.Untuk itu Kata Rumles pihaknya lagi menanti pasal berapa yang nantinya disangkakan kepada klein kami dengan pasal 310 yang di pakai, sehingga dapat menjadi bagi kami untuk melihat pernyataan yang di keluarkan klein kami.

menurut penghematan bahwa sesungguhnya itu sebuah koreksi atau kritikan terhadap Pemerintah Malra, sehingga pasal 310 ayat 2 itu sang pembenar sehingga asas pengecualian. untuk itu saya beserta seluruh rekan rekan loyer siap membekap dn siap mendampungi Dr, Jamal Koedoeboen SH.MH.,” Ungkapnya (PM.007)

Komentar

Belum Ada Komentar