300 KK Sopir Truk Terancam Kehilangan Penghasilan, Komisi III DPRD Kota Ambon Respon Cepat

300 KK Sopir Truk Terancam Kehilangan Penghasilan, Komisi III DPRD Kota Ambon Respon Cepat

Ambon, Pelita Maluku — Komisi III DPRD Kota Ambon menerima aspirasi puluhan sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Peduli Masyarakat Maluku (FGPM) terkait keberlangsungan aktivitas pengangkutan pasir dan batuan di wilayah pertambangan Kota Ambon.

Aspirasi tersebut diterima langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far-Far, usai pertemuan yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Ambon, Rabu (23/01/2026).

Dalam pertemuan itu, FGPM menyampaikan kekhawatiran atas penghentian operasional sejumlah tambang batuan yang dinilai berdampak langsung pada mata pencaharian sekitar 300 sopir truk beserta keluarga mereka.

FGPM menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni : 

Pertama mendesak Pemkot dan DPRD Kota Ambon segera menetapkan Perda RT/RW,

Kedua meminta kebijakan relaksasi operasional pengangkutan pasir dan batuan.

Ketiga meminta Wali Kota Ambon mempertimbangkan kembali penutupan galian yang berdampak luas terhadap ekonomi daerah.

“Kalau tambang ditutup total, yang pertama kena itu sopir. Mereka hidup dari hari ke hari,” ujar perwakilan FGPM dalam forum tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far-Far, mengakui bahwa persoalan tambang batuan merupakan proses panjang dan kompleks, namun tidak boleh mengabaikan dampak sosial di lapangan.

“Administrasi dan aturan tetap harus dijalankan. Tapi jangan sampai proses itu justru mengorbankan masyarakat kecil,” tegasnya.

Ia menilai penutupan total tambang batuan berpotensi menimbulkan efek domino, mulai dari hilangnya pendapatan sopir, berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga tersendatnya pembangunan infrastruktur.

Saat ini, tercatat dua lokasi tambang batuan telah menghentikan operasional. Komisi III mengingatkan, jika kondisi tersebut meluas, pasokan material pembangunan di Kota Ambon dan Maluku berisiko terhenti.

Sebagai langkah sementara, Komisi III mendorong agar operasional tambang tetap berjalan terbatas, sembari pengelola tambang melengkapi seluruh kewajiban administrasi dan perizinan.


Redaksi Pelita Maluku - Ais 


Bagikan Post

Artikel Terkait

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Google Maps

Kontak

Alamat kopetis, jln Tabae jou, desa soya
Telepon 082397412929 / 085869186013
Whatsapp 082397412929
Email malukupelita@gmail.com

Link

Linkhttp://peli