Paripurna DPRD Kota Ambon Tetapkan LPJ APBD 2024 Jadi Perda, Realisasi Capai 94,97 Persen
Jum'at, 25 Juli 2025
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Paripurna DPRD Kota Ambon Tetapkan LPJ APBD 2024 Jadi Perda, Realisasi Capai 94,97 Persen

Ambon, PelitaMaluku.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menetapkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 sebagai Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024–2025, yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Ambon.

Penetapan tersebut menjadi penanda atas berakhirnya proses evaluasi dari seluruh fraksi terhadap kinerja Pemerintah Kota Ambon selama tahun anggaran berjalan. LPJ ini menjadi cerminan atas sejauh mana program-program yang dijalankan pemerintah mampu menjawab kebutuhan masyarakat di lima kecamatan yang ada di Kota Ambon, serta dampak nyata yang dirasakan oleh masyarakat dari pelaksanaan program dan kegiatan tersebut.

Femry Tuanakotta salah satu anggota DPRD Kota Ambon Dalam penyampaiannya Kata Akhir Fraksi menegaskan, bahwa penilaian terhadap LPJ ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan kebijakan fiskal yang telah ditetapkan bersama melalui dokumen resmi APBD. Proses pembahasan dilakukan secara ketat berdasarkan mekanisme dan tata tertib internal dewan.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, diketahui bahwa realisasi pendapatan daerah Kota Ambon per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp1,195 triliun, atau 94,97 persen dari target yang telah ditetapkan pasca perubahan anggaran sebesar Rp1,258 triliun.

Pendapatan ini terdiri dari:

Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp194 miliar (87,04% dari target),

Pendapatan transfer sebesar Rp987 miliar (97,85% dari target),

Pendapatan lain-lain sebesar Rp13,1 miliar (51,06% dari target).

Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat mencapai Rp1,213 triliun, atau 94,89 persen dari total anggaran belanja pasca perubahan yang ditetapkan sebesar Rp1,270 triliun.

Rinciannya:

Belanja operasional mencapai Rp992 miliar (96,78%),

Belanja modal sebesar Rp127 miliar (78,41%),

Belanja tidak terduga sebesar Rp13,5 miliar (99,01%).

Meski angka realisasi menunjukkan efektivitas dalam pelaksanaan anggaran, laporan ini juga mencatat adanya defisit anggaran, yang terjadi akibat perbedaan antara total realisasi pendapatan dan belanja.

Penetapan LPJ ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah dan menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi perencanaan anggaran di tahun-tahun berikutnya.(PM.007)


Komentar

Belum Ada Komentar