Awasi Pajak Daerah, Pemkot Ambon Pasang 227 Alat Pemantau Transaksi Digital
Jum'at, 24 Oktober 2025
PELITA MALUKU
Bagikan

Awasi Pajak Daerah, Pemkot Ambon Pasang 227 Alat Pemantau Transaksi Digital

Ambon, Pelita Maluku -  Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperkuat sistem keamanan siber sekaligus mengoptimalkan pengawasan terhadap wajib pajak melalui pemanfaatan teknologi digital.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosandi) Kota Ambon, Ronald Lekransy mengatakan, langkah ini menjadi bagian dari pengembangan sistem aplikasi di lingkungan Pemkot Ambon.

Menurut Ronald, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon telah menambah 227 perangkat perekaman digital atau Online Transaction Monitoring (OTM) yang dipasang di sejumlah lokasi wajib pajak.

“Dari total 227 perangkat, Online POS 161 buah, Client Reader 50 buah, Interceptor Box 16 buah,” ujar Ronald kepada wartawan di Ambon, Jumat (24/10/2025).

Ronald menjelaskan, OTM merupakan sistem pemantauan pajak digital yang dipasang di lokasi wajib pajak tertentu, seperti hotel, restoran, dan tempat hiburan.

 Sistem ini berfungsi merekam serta melaporkan data transaksi secara otomatis dan real time kepada Pemkot Ambon.

“Dengan sistem ini, setiap transaksi wajib pajak dapat terpantau secara transparan dan akurat oleh pemerintah daerah. Evaluasi dan pengawasan pajak serta retribusi bisa dilakukan lebih efektif,” jelasnya.

Ia menambahkan, command center yang dikelola Diskominfosandi juga memiliki fungsi tambahan dalam fungsi melakukan pengawasan  terhadap sektor pajak dan retribusi daerah.

“Harapannya, dengan sistem digital yang dikembangkan dalam melakukan perekaman transaksi ini, dapat memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Ini berbeda dan memiliki keunggulan jika dibandingkan sistem pungutan manual,” katanya.

Ronald menyebutkan, penggunaan perangkat digital ini menjadi bagian dari transformasi digital Pemkot Ambon yang mencakup berbagai sektor pelayanan publik, mulai dari perizinan, kesehatan, , pendidikan hingga pengelolaan pajak dan retribusi daerah. (PM.007)

Komentar

Belum Ada Komentar