Bodewin Minta BKPSDM Kota Ambon Data 20 Guru Yang Diduga Jadi Korban SK Bodong
AMBON, PELITA MALUKU – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon segera mendata 20 guru yang diduga menjadi korban penerbitan surat keputusan (SK) bodong. Langkah ini diperlukan untuk memastikan jumlah korban sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Instruksi itu disampaikan Bodewin saat memimpin apel pagi Pemerintah Kota Ambon di halaman belakang Balai Kota Ambon, Senin (19/10/2026).
Bodewin mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, sedikitnya 20 guru diduga telah menjadi korban. Ia meminta BKPSDM tidak berhenti pada pendataan awal, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
“Kalau bisa, kumpulkan yang 20 itu,” tegas Bodewin dalam arahannya kepada jajaran terkait.
Menurutnya, kasus tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut dokumen kepegawaian dan kepercayaan ASN terhadap mekanisme resmi pemerintahan. Ia juga meminta para kepala sekolah memeriksa kondisi guru di lingkungan masing-masing agar tidak ada korban yang luput dari pendataan.
Bodewin mengingatkan, pengurusan kenaikan pangkat maupun jabatan harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku. ASN diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kemudahan pengurusan SK atau promosi jabatan tanpa kewenangan resmi.
Ia menegaskan, kenaikan pangkat harus mengikuti mekanisme kepegawaian, termasuk persyaratan administrasi dan ketentuan teknis yang berlaku. Tawaran jalur pintas justru berisiko merugikan pegawai yang mempercayainya.
Wali kota juga menyoroti dugaan penerbitan SK tanpa melalui prosedur resmi, termasuk kemungkinan pemalsuan tanda tangan. Ia menyebut dua orang telah terindikasi dalam kasus tersebut, tetapi keterlibatan masing-masing pihak masih harus dipastikan melalui pemeriksaan.
Bodewin menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada ASN yang terbukti terlibat dalam pemalsuan dokumen atau pungutan liar. Sanksi, termasuk pemecatan, akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia meminta BKPSDM bersama Dinas Pendidikan dan Inspektorat menelusuri kasus ini secara serius agar seluruh korban teridentifikasi dan praktik serupa tidak kembali terjadi.
Walikota Ambon juga mengingatkan seluruh ASN untuk mengurus hak kepegawaian melalui jalur resmi serta melaporkan pihak yang menawarkan jasa pengurusan dengan cara yang mencurigakan.
AIS FASSE REDAKSI PELITA MALUKU
Komentar