Bodewin Perintahkan Pengembalian Temuan BPK, Rekanan Bandel Siap Diblacklist
Ambon, Pelita Maluku – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, memerintahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak ketiga yang tercantum dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera mengembalikan kerugian atau melengkapi dokumen pertanggungjawaban sebelum batas waktu 60 hari yang telah ditetapkan.
Penegasan itu disampaikan Bodewin di sela-sela apel pagi ASN di Balai Kota Ambon, Selasa (9/6/2026), menyusul diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang memuat sejumlah temuan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti Pemerintah Kota Ambon.
Menurut Bodewin, beberapa temuan berkaitan dengan perjalanan dinas dan pengelolaan keuangan yang harus segera diselesaikan oleh pihak yang bertanggung jawab. Ia meminta seluruh temuan tidak dibiarkan berlarut-larut dan dituntaskan jauh sebelum tenggat waktu berakhir.
“Saya berharap semua yang memiliki temuan segera menyelesaikannya, baik dengan mengembalikan kelebihan pembayaran maupun melengkapi bukti pertanggungjawaban yang diperlukan. Jangan menunggu sampai batas waktu 60 hari,” tegasnya.
Untuk mempercepat tindak lanjut, Pemerintah Kota Ambon akan segera menerbitkan surat teguran dan perintah kepada setiap ASN maupun pihak terkait yang tercatat dalam temuan BPK. Langkah ini dilakukan agar seluruh rekomendasi pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara maksimal dan tepat waktu.
Bodewin juga mengingatkan para rekanan atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Ambon agar tidak mengabaikan kewajiban mereka. Ia menegaskan perusahaan yang tidak mengembalikan temuan atau tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari akan dikenakan sanksi tegas berupa pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).
“Kalau ada perusahaan atau pihak ketiga yang tidak menyetor kembali temuan dan tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK, maka mereka tidak akan lagi mendapatkan pekerjaan di Pemerintah Kota Ambon. Ini langkah tegas yang harus kita ambil,” katanya.
Menurut Bodewin, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Ambon untuk menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih pemerintah daerah.
Ia meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meningkatkan pengawasan internal dan menjadikan temuan BPK sebagai bahan evaluasi agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang.
“Jangan sampai ada lagi temuan material yang signifikan. Kita harus menjaga kepercayaan publik dan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan,” ujar Bodewin.
Pemerintah Kota Ambon menargetkan seluruh rekomendasi BPK dapat dituntaskan sebelum batas waktu yang ditetapkan, sehingga kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah terus meningkat dari tahun ke tahun.
Redaksi Pelita Maluku - Ais Fasse
Indonesia
English
Belum Ada Komentar