28 Mei 2025
SEPUTAR KOTA AMBON
PELITA MALUKU.COM
Ambon, Pelita Maluku – Pemerintah Kota Ambon,
melalui Dinas Perhubungan, pada 2 Juni 2025 mendatang, akan mengambil tindakan
tegas berupa penertiban, kepada pemilik kendaraan baik roda 4 maupun 6, yang selama ini menggunakan badan jalan
sebagai garasi. Tindakan tegas Dishub Kota Ambon, sebab apa yang
terjadi, telah menyalahi ketentuan dan peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2018,
tentang larangan parkir garasi/nginap di badan jalan.Untuk itu, pemilik kendaraan diharapkan, dapat
memindahkan kendaraan milik mereka ke tempat yang seharusnya.Jika[...]