Dari Sengketa ke Sukarela, Tanah 1.400 Meter Diserahkan ke Pemprov
Ambon, Pelita Maluku — Sengketa panjang atas lahan di kawasan Batu Merah, Pandan Kasturi, Kota Ambon, akhirnya berakhir. Ahli waris Kolonel (Purn) Herman Pieters menyerahkan tanah seluas kurang lebih 1.400 meter persegi kepada Pemerintah Provinsi Maluku secara sukarela, Jumat (10/4).
Penyerahan dilakukan setelah pertemuan antara ahli waris dan Gubernur Maluku di kantor gubernur. Langkah ini menandai perubahan sikap dari proses hukum yang panjang menuju penyelesaian damai demi kepentingan bersama.
Secara hukum, lahan tersebut telah sah menjadi milik ahli waris. Tanah itu memiliki sertifikat hak milik sejak 1977 dan diperbarui pada 2018, serta telah dimenangkan dalam sembilan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perwakilan pemerintah Provinsi Maluku , Kasrul Selang, mengatakan keputusan tersebut diambil karena ahli waris tidak ingin sengketa terus berlarut.
“Mereka memilih jalan sukarela agar persoalan ini selesai dan lahan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya termasuk dalam proses pembebasan oleh pemerintah sejak era 1970-an, namun menyisakan persoalan yang belum tuntas.
Gubernur Maluku mengapresiasi langkah ahli waris yang dinilai mengedepankan kepentingan publik. Sikap tersebut diharapkan menjadi contoh dalam penyelesaian konflik lahan di daerah.
Salah satu ahli waris, Hanoch Pieters, berharap tanah yang diserahkan dapat dimanfaatkan pemerintah untuk kebutuhan masyarakat luas.
Dengan penyerahan ini, sengketa yang berlangsung puluhan tahun resmi berakhir, sekaligus membuka peluang pemanfaatan lahan secara produktif bagi kepentingan umum.
Redaksi Pelita Maluku - Ais Fasse
Indonesia
English
Belum Ada Komentar