Dishub Ambon, Akan Menertiban Juru Parkir Ilegal Yang Beroperasi

Dishub Ambon, Akan Menertiban Juru Parkir Ilegal Yang Beroperasi

Ambon, Pelita Maluku.com - Dinas Perhubungan Kota Ambon dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap juru parkir bayangan atau ilegal yang selama ini beroperasi di sejumlah titik dan mengenakan tanda pengenal lama atau palsu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella kepada media di Balai kota  Ambon.Jumat (21/2/2025).

Menurutnya, untuk waktu penertiban akan dilakukan secara acak, mengingat selama ini jadwal penertiban diketahui oleh para jukir sehingga saat swiping yang ditemukan adalah kondisi parkir yang kondusif dengan juru parkir yang sesuai dengan aturan.

"Kami sering lakukan pengawasan tapi mungkin karena informasi sudah mereka ketahui jadinya saat kami turun, kondisi aman dan kondusif,"kata Yan Suitella.

Menurutnya, selain penertiban jukir ilegal, juga akan dilakukan swiping bersama kepolisian, mengingat masih ditemukan pengemudi angkutan nakal yang beroperasi tidak sesuai pad jalurnya.

"Banyak angkot yang parkir sembarangan juga, sehingga buat macet, sehingga akan kami awasi bersama dengan polantas, harusnya ditilang aja.

Yan Suitella menghimbau para pengendara angkutan kota, angkutan online dan pengendara lain, agar mematuhi rambu-rambu lalulintas, salah satu tidak parkir di bibir jalan, karena akan mengganggu pejalan kaki maupun pengendara lainnya, bahkan dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan.(PM.007)


Bagikan Post

Artikel Terkait

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Google Maps

Kontak

Alamat kopetis, jln Tabae jou, desa soya
Telepon 082397412929 / 085869186013
Whatsapp 082397412929
Email malukupelita@gmail.com

Link

Linkhttp://peli