Dishub Ambon Bongkar Status Parkir Mardika Bukan Kewenangan Pemkot
Ambon, Pelita Maluku – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menegaskan secara terbuka bahwa seluruh aktivitas parkir di kawasan Pasar Mardika bukan berada di bawah kewenangan Pemkot, tetapi milik Pemerintah Provinsi Maluku. Penegasan ini disampaikan Kepala Dishub Ambon, Yan Dominggus Suitella, dalam konferensi pers di Command Centre Balai Kota Ambon, Rabu (10/12/2025).
Suitella mengatakan, banyak masyarakat masih mengira pengelolaan parkir di Mardika ditangani Pemkot. Padahal, dasar hukum yang berlaku jelas: SK Walikota No. 1923 Tahun 2024 menetapkan 27 ruas jalan sebagai lokasi parkir berbayar resmi Pemkot Ambon dan Pantai Mardika tidak tercantum sama sekali.
“Jadi beta tegaskan, Pantai Mardika bukan lokasi parkir berbayar Pemkot. Itu bukan kewenangan kami,” tegas Suitella.
Ia mengungkapkan, sejak September 2024, seluruh area parkir di kompleks Pasar Mardika termasuk ruas Pantai Mardika telah diambil alih pengelolaannya oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Namun di lapangan, fenomena parkir liar masih marak meski rambu larangan sudah dipasang oleh BPTD Kelas II Maluku.
“Realitanya, kendaraan tetap ditumpuk di sepanjang jalan. Lalu lintas jadi tersendat, pejalan kaki terganggu, dan kawasan tidak tertib,” ungkapnya.
Untuk menjawab keterbatasan ruang parkir dalam pasar, Pemkot Ambon akhirnya menyiapkan parkir apung (parkir khusus) di sepanjang Jalan Pantai Mardika.
Fasilitas ini diperuntukkan bagi kendaraan yang tidak lagi tertampung di area pasar, sekaligus mengurangi penumpukan di badan jalan.
Suitella menegaskan bahwa Pemkot Ambon tidak tinggal diam. Penertiban dilakukan setiap hari oleh Dishub dan Satpol PP meski area tersebut bukan kewenangan Pemkot.
“Walaupun bukan kewenangan kami, penertiban tetap dilakukan demi kelancaran arus lalu lintas. Itu tanggung jawab moral pemerintah kota terhadap masyarakat,” ujarnya.
Ia menutup pernyataan dengan mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak informasi keliru soal siapa yang mengelola parkir Mardika.
“Supaya jelas: pengelolaan parkir area Pasar Mardika adalah kewenangan Pemprov Maluku. Pemkot fokus menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas melalui pengaturan yang konsisten,” tegasnya.
REDAKSI PELITA MALUKU - AIS









Belum Ada Komentar