Dishub Kota Ambon Siap Ambil Tindakan Tegas Jika Pemilik Kendaraan Roda Dua Tak Indahkan Himbauan

Dishub Kota Ambon Siap Ambil Tindakan Tegas Jika Pemilik Kendaraan Roda Dua Tak Indahkan Himbauan

Ambon Pelita Maluku.com - Meskipun penetapan parkiran bagi kendaraan roda empat dan roda dua telah di tetapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon. 

Namun pada kenyataan masih saja terdapat para pemilik kendaraan yang tidak menaati aturan yang telah di tetapkan.

Buktinya, kawasan tertib lalu lintas seperti di  Jalan AY. Patty Ambon yang hanya di diperuntukan bagi kendaraan roda empat, tapi masih saja ada kendaraan roda dua yang menggunakan kesempatan itu.

Kepada Wartawan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella mengakui, kawasan tertib lalu lintas itu hanya dibolehkan parkir kendaraan roda empat.

Olehnya itu pihaknya terus berupaya menyampaikan himbauan bagi warga p milik kendaraan roda dua untuk tidak menggunakan kawasan tertib lalu lintas sebagai tempat parkir.

Akan tetapi tegas Suitela bila terdapat pemilik kendaraan roda dua yang tidak mengindahkan Himbauan itu, maka jangan pernah salah pihaknya untuk mengambil tindakan tegas. (PM.007)


Bagikan Post

Artikel Terkait

Komentar

Belum Ada Komentar

Google Maps

Kontak

Alamat Jl. Tabae Jou RT.003 / RW.007 Kopertis
Telepon 082397412929 / 081344902466
Whatsapp 082397412929
Email malukupelita@gmail.com

Link

Linkhttp://peli