Ambon, Pelita Maluku — Ketika ruang digital dinilai tak lagi aman bagi reputasi seseorang, jalur hukum pun dipilih. Mujahidin Buano dan Osama Rumbow resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku atas dugaan penyebaran hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik melalui media digital.
Laporan tersebut diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada Rabu (28/1/2026), dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor STTP/11/I/2026/Ditreskrimsus, yang diterima oleh Aiptu Daud Sitanggang.
Drs. Bodewin M. Watimena selaku pelapor menyebut dirinya dirugikan akibat peredaran sebuah flyer berisi tuduhan yang dinilai tidak berdasar, yang beredar di grup WhatsApp “Politik Maluku” pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.
Kuasa hukum pelapor, Jhon Lennon Souissa, S.H., dan Riza Jolanda Waas, S.H., M.H., menyatakan bahwa materi yang disebarluaskan tidak didukung fakta yang dapat diverifikasi, serta berpotensi menggiring opini publik secara sepihak.
“Perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam demokrasi. Tapi ketika informasi disampaikan tanpa dasar kebenaran dan merusak nama baik seseorang, itu sudah masuk wilayah hukum,” ujar Jhon.
Dalam pengaduan tersebut, pelapor turut melampirkan tangkapan layar percakapan digital serta surat kuasa sebagai barang bukti awal. Para terlapor diduga melanggar Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 263, 264, dan Pasal 433 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur soal pencemaran nama baik dan pemalsuan dokumen.
Kuasa hukum menegaskan, langkah hukum ini bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan mendorong tanggung jawab dalam menggunakan ruang digital, agar tidak menjadi arena penyebaran informasi yang menyesatkan dan merugikan pihak lain.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan atau tindak lanjut atas laporan tersebut.
Redaksi Pelita Maluku - Ais











Komentar
Belum Ada Komentar