ARTIKEL POPULER

Far - Far : Komisi III DPRD Ambon Siap Proses Hukum Jika Kasus BHU Terbukti

Far - Far : Komisi III DPRD Ambon Siap Proses Hukum Jika Kasus BHU Terbukti

Ambon, Pelita Maluku – Komisi III DPRD Kota Ambon siap mendorong penanganan hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam pengembangan Permukiman Bukit Hijau Urimessing (BHU). 

Sikap tegas itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry P. Far - Far, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga BHU di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (8/6/2026).

RDP digelar menyusul keluhan warga dan kewajiban pengembang yang tidak dijakankan mulai dari penyediaan infrastruktur dasar, sertifikat tanah, hingga ketidaksesuaian pembangunan dengan dokumen perizinan yang dimiliki.

Far- Far mengatakan, Komisi III belum mengambil kesimpulan akhir dan masih mengumpulkan data - data serta keterangan dari berbagai pihak terkait. Untuk itu, DPRD menjadwalkan rapat lanjutan dengan menghadirkan pengembang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan guna memperoleh informasi yang lebih lengkap.

"Kami akan melengkapi seluruh data dan dokumen terkait proses perizinan, termasuk dokumen lingkungan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau pembangunan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan, maka persoalan ini bisa diarahkan ke proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Far - Far.

Selain menggelar rapat lanjutan, Komisi III juga akan melakukan kunjungan lapangan bersama dinas teknis untuk melihat langsung kondisi kawasan BHU dan mencocokkannya dengan laporan yang disampaikan warga.

Menurut Far -Far, hasil RDP membuktikan masih ada sejumlah fasilitas dasar yang seharusnya disediakan pengembang namun belum direalisasikan secara optimal, akhirnya warga mengeluhkan keterbatasan sarana penerangan, ketersediaan air bersih, hingga belum dibangunnya talud penahan pada sejumlah titik yang dinilai rawan karena kondisi geografis kawasan yang berbukit.

Komisi III juga menerima laporan dari warga yang mengaku telah melunasi pembayaran rumah, namun hingga kini belum menerima sertifikat kepemilikan tanah. 

Temuan tersebut menjadi salah satu fokus perhatian DPRD karena menyangkut hak-hak konsumen yang harus dipenuhi oleh pengembang.

Berdasarkan data yang terungkap dalam rapat, sekitar 170 unit rumah telah dibangun di kawasan BHU dan lebih dari 90 unit telah dihuni warga. Namun sejumlah persoalan yang belum terselesaikan dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan kepastian hukum bagi penghuni.

Far - Far menegaskan, DPRD Kota Ambon hadir untuk mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan hak-hak warga sebagai konsumen terlindungi. Menurutnya, masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pembayaran berhak memperoleh fasilitas, layanan, dan dokumen kepemilikan sebagaimana yang dijanjikan oleh pengembang.

"Kami ingin seluruh persoalan ini dibuka secara transparan. Jika tidak ditemukan pelanggaran tentu harus disampaikan secara terbuka. Namun jika terbukti ada pelanggaran terhadap aturan maupun hak-hak konsumen, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Far - Far berharap rapat lanjutan yang akan digelar pekan depan dapat menghadirkan seluruh pihak terkait sehingga akar persoalan di Permukiman BHU dapat diurai dan diselesaikan secara menyeluruh demi kepentingan warga.


Redaksi Pelita Maluku - Ais Fasse 


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

SERBA - SERBI PELITA MALUKU

“Portal berita terbaik di Maluku saat ini.” ...

IKUTI KAMI

Pra RAT KSP CU Hati Amboina 2025: Pemerintah Apresiasi Peran Strategis Koperasi Sejahterakan Anggota...

CREDIT UNION HATI AMBOINA GELAR PRA RAT TAHUN 2025

Wawali Ambon Ajak Warga Dukung Stella di Final Lomba Bintang Radio Nasional...

Wakil Walikota Ambon Ely. Toisutta S.Sos

Sosok Humanis, Mourits Tamaela Kembali Pimpin DPC NasDem Kota Ambon ...

Ketua DPRD Kota Ambon
Kategori