Komisi I DPRD Ambon Mediasi Polemik PAUD Mamanah, Dugaan PHK Sepihak Dipastikan Tak Terjadi
Ambon, Pelita Maluku – Komisi I DPRD Kota Ambon memastikan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah tenaga pendidik di PAUD Mamanah tidak terbukti. Kepastian itu diperoleh setelah Komisi I mempertemukan kedua belah pihak dalam rapat mediasi yang berlangsung di DPRD Kota Ambon.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Aris Sugiharto Soulisa, mengatakan mediasi dilakukan dengan menghadirkan pelapor dan pihak pengelola PAUD Mamanah untuk mengurai persoalan yang sebelumnya memicu kesalahpahaman.
Menurut Aris, dari hasil klarifikasi diketahui PAUD Mamanah merupakan lembaga pendidikan mandiri yang tidak berada di bawah naungan yayasan. Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, tidak ditemukan adanya keputusan resmi terkait pemberhentian para guru.
"Dari penjelasan pihak pengelola, status para guru belum pernah diberhentikan secara resmi. Jadi dugaan PHK sepihak itu tidak terbukti," ujar Aris kepada wartawan.
Ia mengakui proses mediasi berlangsung cukup dinamis karena selain menyangkut hubungan kerja, persoalan juga dipicu komunikasi yang kurang baik. Sejumlah ucapan yang terlontar dalam internal lembaga disebut menimbulkan kekecewaan dan membuat para guru merasa tersinggung.
Meski demikian, Komisi I memilih memfokuskan pembahasan pada penyelesaian masalah tanpa memperpanjang konflik. Aris mengungkapkan persoalan tersebut sebelumnya telah beberapa kali dimediasi, termasuk oleh Dinas Pendidikan Kota Ambon, namun belum menghasilkan kesepakatan.
Melalui fasilitasi DPRD, kedua belah pihak akhirnya mencapai penyelesaian secara damai. Pengelola PAUD Mamanah sepakat memberikan seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan para guru sebagai bekal untuk melanjutkan pekerjaan di tempat lain.
Aris menjelaskan para guru juga telah menyatakan tidak ingin kembali mengajar di PAUD tersebut. Karena itu, proses pengakhiran hubungan kerja akan dilakukan secara baik-baik dan tetap menghormati hak masing-masing pihak.
Dalam mediasi itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon turut memberikan penjelasan mengenai status hubungan kerja serta hak-hak tenaga pendidik. Seluruh hak yang menjadi kewajiban pengelola dipastikan akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Yang paling penting adalah persoalan ini dapat diselesaikan secara bermartabat. Tidak ada pihak yang dirugikan, hak-hak pekerja tetap dipenuhi, dan kedua belah pihak bisa mengakhiri persoalan ini dengan baik," tegas Aris.
Komisi I DPRD Kota Ambon berharap penyelesaian tersebut menjadi akhir dari polemik yang sempat mencuat, sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh lembaga pendidikan agar mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap persoalan ketenagakerjaan.
Redaksi Pelita Maluku - Ais Fasse
Indonesia
English
Belum Ada Komentar