
DPRD Kota Ambon Sahkan Tiga Ranperda, Pemkot Diminta Segera Siapkan Aturan Teknis
Ambon, Pelita Maluku – DPRD Kota Ambon dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan tahun 2025, Jumat (19/9), resmi mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kota.
Sidang yang berlangsung di ruang paripurna DPRD, di pimpin Ketua DPRD Mourits Tamaela di damping Wakil Ketua Gerald Mailoa, dan Patrick Moenandar, serta di hadiri Wakil Walilkota Ambon Elly Toisuta, anggota DPRD bersama pimpinan OPD lingkup Pemkot Ambon.
Adapun tiga Ranperda yang disetujui meliputi pengelolaan Depot Air Minum, penerapan Ambon Smart City, serta penyelenggaraan tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Ambon dalam paripurna menegaskan, pengesahan ini bukan akhir, melainkan awal bagi Pemkot Ambon untuk segera menyusun aturan teknis sebagai turunan agar perda dapat diterapkan di lapangan.
Sementara dalam pandangan akhir, fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan Aldi Sarimanela, salah satu anggota DPRD Kota Ambon mengingatkan pemerintah untuk menjaga koordinasi dengan dewan serta melaksanakan perda secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Produk legislasi ini harus memberi dampak positif bagi warga, bukan sekadar formalitas di atas kertas,” tegas Sarimanela
Dengan pengesahan tersebut, DPRD berharap perda yang baru lahir benar-benar menjadi instrumen pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga Kota Ambon (PM.007)
Belum Ada Komentar