Gubernur Maluku Desak Percepatan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan pada Rakornas DPD RI
Selasa, 02 Desember 2025
“Nyalakan Cahaya Dari Timur Untuk Indonesia
Bagikan

Gubernur Maluku Desak Percepatan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan pada Rakornas DPD RI

Jakarta, Pelita Maluku – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang diselenggarakan DPD RI di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

RUU Daerah Kepulauan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai prioritas, dan forum Rakornas ini menjadi upaya pemersatu langkah politik antar daerah kepulauan untuk mempercepat lahirnya regulasi yang telah diperjuangkan sejak lama.

Dalam penyampaiannya, Gubernur Lewerissa menegaskan pentingnya keselarasan visi seluruh kepala daerah kepulauan agar perjuangan politik tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Forum ini penting untuk menyatukan visi dan gerak juang kami, karena RUU Kepulauan sudah lama diperjuangkan dan DPD RI konsisten mengawal itu,” ujarnya.

Ia berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan segera digulirkan agar tidak kembali tertunda.

“Kalau tidak tahun 2025, paling lambat 2026 sudah harus dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang Daerah Kepulauan,” tegasnya.

Lewerissa menambahkan bahwa keberpihakan pemerintah pusat menjadi faktor penentu dalam menghadirkan keadilan pembangunan bagi wilayah kepulauan.

“Yang kami harapkan adalah pemerintah pusat, DPR, DPD, dan Presiden benar-benar memiliki political will yang serius untuk menjadikan RUU Daerah Kepulauan sebagai undang-undang,” katanya.

Gubernur juga mengulas sejarah panjang perjuangan lebih dari 18 tahun terkait pembentukan undang-undang tersebut, yang berakar dari Deklarasi Wawasan Nusantara 1957 hingga pengakuan internasional melalui UNCLOS 1982. Menurutnya, karakteristik wilayah kepulauan membutuhkan perlindungan hukum khusus karena kebijakan yang selama ini disetarakan dengan daerah daratan menyebabkan ketimpangan pembangunan dan layanan publik.

Mengakhiri penyampaiannya, Lewerissa kembali mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat perjuangan politik secara kolektif.

“Kita harus menyatukan persepsi dan mengatakan kepada pemerintah pusat: ini saatnya. Perjuangan ini harus diwujudkan menjadi Undang-Undang Daerah Kepulauan,” pungkasnya.

Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama agar aspirasi daerah kepulauan dihormati melalui lahirnya perangkat hukum khusus demi keadilan bagi masyarakat di wilayah kepulauan.


REDAKSI PELITA MALUKU - AIS 

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar