Komisi I DPRD Ambon Hentikan RDP Sengketa Lahan Tawiri, Keluarga Lontor Diminta Tempuh Jalur Pengadilan

Komisi I DPRD Ambon Hentikan RDP Sengketa Lahan Tawiri, Keluarga Lontor Diminta Tempuh Jalur Pengadilan

Ambon, Pelita Maluku – Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara Keluarga Lontor dan Jhon de Queljou (Siong), Kamis (5/2/2026), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Belso Ambon. Rapat tersebut membahas klaim kepemilikan tanah yang saat ini berada dalam kawasan Pangkalan TNI Angkatan Laut di Tawiri.

Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menjelaskan bahwa persoalan yang diadukan keluarga Lontor sejatinya berkaitan dengan proses pengadaan tanah yang telah selesai secara hukum dan administrasi negara.

Menurut Zeth, keluarga Lontor mengklaim sebidang tanah tersebut merupakan milik leluhur mereka. Namun dalam proses pengadaan lahan oleh negara, sertifikat hak milik atas tanah itu sebelumnya telah dimiliki oleh pihak lain dan kemudian beralih melalui mekanisme perbankan akibat ketidakmampuan

img-1770280161.jpg

“Setelah itu, tanah tersebut dibayar dan dibeli oleh Angkatan Laut dari Jhon de Queljou, dan saat ini di atas lahan itu sudah terbit sertifikat hak pakai atas nama Angkatan Laut,” jelas Zeth kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa dengan telah terbitnya sertifikat hak pakai yang sah, maka sengketa tersebut bukan lagi ranah DPRD, melainkan telah masuk ke wilayah hukum pengadilan.

“Karena itu saya mengusulkan agar rapat ini tidak dilanjutkan. Proses hukumnya sudah selesai, sertifikatnya lengkap menurut BPN, dan satu-satunya lembaga yang bisa membatalkan sertifikat hak pakai adalah pengadilan, bukan DPRD,” tegasnya

img-1770280183.jpg

Zeth juga mengingatkan bahwa DPRD hanya dapat memfasilitasi persoalan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan. Sementara untuk sengketa kepemilikan tanah yang telah bersertifikat, jalur yang tepat adalah gugatan hukum.

“Kalau keluarga Lontor merasa memiliki bukti kepemilikan, silakan langsung ke pengadilan. Jangan lagi mengadu ke DPRD. Jika nanti pengadilan memutuskan lain, maka ada konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan ganti rugi,” ujarnya.

Ia mempertanyakan keberadaan dan sikap keluarga Lontor saat proses pengadaan tanah berlangsung, mengingat seluruh tahapan administrasi telah dijalankan sesuai ketentuan dan dinyatakan lengkap oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dengan pertimbangan tersebut, Komisi I DPRD Kota Ambon memutuskan membatasi dan menghentikan RDP, serta mempersilakan pihak keluarga Lontor menempuh jalur hukum apabila masih keberatan atas status kepemilikan lahan dimaksud.


Redaksi Pelita Maluku - Ais 


.

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

SERBA - SERBI PELITA MALUKU

Pra RAT KSP CU Hati Amboina 2025: Pemerintah Apresiasi Peran Strategis Koperasi Sejahterakan Anggota...

- CREDIT UNION HATI AMBOINA GELAR PRA RAT TAHUN 2025 -

Wawali Ambon Ajak Warga Dukung Stella di Final Lomba Bintang Radio Nasional...

- Wakil Walikota Ambon Ely. Toisutta S.Sos -

Sosok Humanis, Mourits Tamaela Kembali Pimpin DPC NasDem Kota Ambon ...

- Ketua DPRD Kota Ambon -