Ambon, Pelita Maluku – Walikota Ambon Drs. Bodewin Wattimena meresmikan pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Saniri Negeri dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada empat negeri dan dua desa di Kota Ambon, Jumat (14/02/2026).
Empat Saniri Negeri yang dilantik berasal dari Negeri Passo, Rutong, Batu Merah, dan Halong. Sementara dua BPD berasal dari Desa Nania dan Waiheru.
Sebanyak tujuh anggota PAW diambil sumpah dan dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan akibat meninggal dunia maupun proses penggantian sesuai mekanisme yang berlaku.
Pelantikan ini menegaskan kembali peran Saniri Negeri dan BPD sebagai unsur legislatif di tingkat desa dan negeri yang bertugas mengawasi, memberi pertimbangan, serta memastikan jalannya pemerintahan sesuai aturan. Acara berlangsung Jumat (14/02/2026) di Ruang Vlesingen, Balai Kota Ambon.
Pengangkatan PAW dilakukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat negeri dan desa agar fungsi kontrol dan keseimbangan terhadap kepala desa maupun raja tetap berjalan.
Bodewin menegaskan, dalam sistem pemerintahan desa dan negeri terdapat dua unsur penting: eksekutif dan legislatif. Keduanya harus berjalan beriringan, bukan saling menjatuhkan.
“Jabatan ini bukan untuk merasa berkuasa. Kalau sudah memilih masuk dalam jabatan ini, maka kerja semata-mata untuk rakyat di kampung dan desa,” tegasnya.
Wali Kota menegaskan, seluruh proses PAW dilakukan berdasarkan usulan resmi dari negeri dan desa sesuai ketentuan perundang-undangan, lalu disahkan melalui keputusan wali kota.
Ia juga menyoroti adanya protes terhadap proses PAW di salah satu negeri. Menurutnya, jika mekanisme telah ditempuh sesuai aturan, maka keputusan tersebut sah secara hukum.
“Jangan semua persoalan negeri dibawa ke pemerintah kota. Selesaikan sesuai mekanisme di tingkat negeri. Pemerintah kota hanya mengesahkan usulan yang sudah prosedural,” ujarnya tajam.
Bodewin mengingatkan agar Saniri dan BPD tidak mendominasi kepala desa atau raja, tetapi menjalankan fungsi pengawasan secara sehat.
“Kalau kepala desa atau raja keliru, koreksi. Tapi jangan cari-cari kesalahan yang tidak ada. Bangun kemitraan, bukan konflik,” katanya.
Ia bahkan meminta seluruh Saniri dan BPD di Kota Ambon memahami secara utuh tugas pokok dan fungsi masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Redaksi Pelita Maluku - Ais











Komentar
Belum Ada Komentar