
PANJA DPRD KOTA AMBON MINTA DINAS PUPR TEGAS PENGURUSAN IMB

Ambon, Pelita Maluku.com - Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Ambon di Tahun 2025, lewat Pajak dan Retribusi. Panitia Kerja DPRD Kota Ambon, untuk ke 4 kalinya melakukan pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah.
Kali ini yang di undang Panja DPRD Kota Ambon adalah, Dinas Pemukiman Umum dan Perumahan Rakyat. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu 11 Juni 2025.
Rapat yang dipimpin Ketua Panja DPRD Kota Ambon Zeth Pormes di dampingi Lucky Nikijuluw selaku Wakil Ketua bertujuan untuk mengevaluasi berbagai objek objek retribusi yang melekat pada Dinas PUPR Kota Ambon.
Usai pertemuan tersebut, Wakil Ketua Panitia Kerja DPRD Kota Ambon, Lucky Nikijuluw, kepada Pelita Maluku mengatakan, dari hasil pembahasan yang dilakukan, secara potensi Dinas PUPR, sejak tahun 2022 -2024 selalu melampaui target PAD yang cukup signifikan.
Namun pencapaian dimaksud, lanjut Kader PDIP Kota Ambon ini, tidak berhenti sampai di sini, justru menjadi pemicu bagi Dinas PUPR bersama OPD OPD lainnya untuk terus menggenjot PAD
Olehnya pada di kesempatan ini, Dirinya meminta, pertama Dinas PUPR lebih tegas lagi dalam menetapkan aturan dalam pengurusan IMB, paling tidak 10 tahapan yang di mulai dari pemberkasan sampai dengan di keluarkan rekomendasi, tidak bisa di abaikan oleh siapapun.
Kedua, setiap pembangunan tanpa mengantongi IMB harus di segel.
Sehubungan dengan dua permintaan Panja DPRD Kota Ambon, lanjut Nikijuluw, Dinas PUPR Kota Ambon telah berjanji dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi di seluruh wilayah Kota Apmbon, dengan melibatkan semua perangkat mulai dari Camat, Lurah, Raja. Kepala Desa hingga tingkat RT dan RW .
Nikijuluw berharap, sosialisasi ini memberikan dampak bagi peningkatan PAD serta menjadi penyemangat bagi OPD - OPD terkait lainnya, untuk dapat berinovasi dan berkreasi dalam meningkatkan objek-objek pajak dan retribusi secara maksimal. PM.007)
Komentar