Pemkot Ambon Perketat Pajak, de Fretes : Tidak Rekam, Siap Kena Sanksi
Senin, 01 Desember 2025
“Nyalakan Cahaya Dari Timur Untuk Indonesia
Bagikan

Pemkot Ambon Perketat Pajak, de Fretes : Tidak Rekam, Siap Kena Sanksi

Ambon, Pelita Maluku – Pemerintah Kota Ambon mengambil langkah agresif untuk mengamankan pendapatan daerah tahun 2025. 

Tidak ada lagi toleransi bagi usaha yang menghindari pajak setiap rupiah wajib masuk kas daerah.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy de Fretes, menegaskan bahwa selama ini masih banyak potensi pendapatan yang tidak tergarap akibat minimnya alat perekam transaksi dan ketidakpatuhan pelaku usaha.

“Yang seharusnya ditarik, harus benar-benar ditagih. Tahun 2025 tidak ada ruang untuk kebocoran,” tegasnya kepada wartawan di ruang kerjannya, Senin (01/12/2025).

Untuk membongkar praktik pengaburan omzet, Pemkot Ambon menerapkan pemasangan massal alat perekam transaksi di hotel, restoran, pub, dan tempat hiburan.

Tahun ini pemerintah Kota Ambon, Kata de Fretes mengontrak 250 alat rekam transaksi dari PT Garden City Bandung, sekaligus mengukur efektivitas biaya operasional dan potensi pendapatan. Lonjakan pendapatan mulai terlihat pada 2026.

Tidak hanya itu, sektor pajak air tanah juga menjadi sorotan. Selama ini penarikan pajak hanya berbasis taksiran, sehingga rawan manipulasi. 

Tahun 2025 Pemkot memasang 370 meter air tanah tambahan, melengkapi 90 unit yang sudah aktif, sementara lebih dari 500 objek pajak masih menunggu pemasangan.

Penegakan aturan dibuat keras dan tanpa kompromi. Melalui Peraturan Wali Kota Tahun 2025, setiap pelaku usaha WAJIB menggunakan alat perekam transaksi. Sanksinya bertingkat tetapi fatal:

1. Denda 100% dari nilai pajak jika alat perekam tidak digunakan;

2. Penutupan sementara usaha jika pelanggaran berulang;

3. Pencabutan izin usaha permanen pada tahap pelanggaran ketiga.

Roy de Fretes tak menutup mata soal perilaku sebagian pelaku usaha yang sengaja memanipulasi omzet.

“Dalam pemungutan pajak, hampir mustahil ada 100% kepatuhan. Karena itu kami genjot sosialisasi sekaligus penindakan. Yang patuh dipermudah, yang nakal disanksi,” katanya.

Pemkot Ambon yakin kombinasi digitalisasi, transparansi data, dan sanksi keras akan mengubah pola kepatuhan pelaku usaha dan mendongkrak pendapatan daerah secara signifikan.

Targetnya jelas: 2025 adalah tahun penertiban, 2026 adalah tahun pemanenan.


REDAKSI PELITA MALUKU - AIS 

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar