Ambon, Pelita Maluku – Di tengah harapan banyak keluarga yang menggantungkan hidup pada bantuan sosial, Dinas Sosial Kota Ambon memastikan satu hal: penentuan penerima bansos 2026 tidak dilakukan sembarangan dan tidak diputuskan sepihak.
Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, dr. Wendy Pelupessy, menegaskan bahwa setiap nama yang masuk dalam daftar penerima harus melalui musyawarah Desa/Negeri/Kelurahan dan proses verifikasi berlapis berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penegasan itu disampaikan Wendy saat menjadi narasumber dalam kegiatan verifikasi ulang DTSEN Kelurahan Karang Panjang tahun 2026 di Hotel Grand Avira, Kamis (12/02/2026).
“Jadi bukan tiba-tiba ditetapkan. Ada musyawarah di kelurahan, ada proses verifikasi, dan ada penilaian dari BPS,” untuk menentukan DESIL atau tingkat kesejahteraan ujarnya.
Bisa Diperbarui, Jangan Putus Asa
Bagi warga yang merasa layak namun belum terdaftar, Wendy meminta agar tidak langsung berprasangka. Data bisa diperbarui, bahkan lebih dari satu kali.
“Pembaruan bisa dilakukan berkali-kali. Karena yang diverifikasi itu seluruh Indonesia. Semua harus melalui proses di BPS,” jelasnya.
Artinya, jika kondisi ekonomi keluarga berubah—kehilangan pekerjaan, pendapatan menurun, atau beban tanggungan bertambah—warga dapat mengajukan pembaruan melalui operator desa atau kelurahan, bahkan lewat aplikasi Cek Bansos di ponsel masing-masing.
Wendy menekankan, kartu keluarga (KK) atau kondisi rumah bukan satu-satunya ukuran. Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan 39 indikator sosial ekonomi untuk menentukan posisi desil warga.
Indikator itu mencakup kondisi tempat tinggal, pekerjaan, kepemilikan aset, jumlah tanggungan, hingga sumber penghasilan.
“Rumah kelihatan bagus belum tentu dianggap mampu. Semua variabel dihitung. Ada 39 indikator yang dinilai,” tegasnya.
Dari hasil penilaian itu, warga ditempatkan dalam kelompok/Desil. Posisi inilah yang menentukan apakah seseorang berhak menerima PKH, BPNT, PBI JK atau bantuan sosial lainnya.
Dalam forum tersebut, Wendy juga menyoroti persoalan administrasi kependudukan yang kerap menjadi penyebab bantuan terhenti.
Anak yang sudah menikah dan sudah bekerja tetap, disarankan memisahkan diri dari kartu keluarga orang tua. Jika masih bergabung dalam satu KK dengan anggota yang sudah berpenghasilan, sistem dapat membaca keluarga tersebut sebagai mampu.
“Begitu anak lulus dan bekerja, sistem langsung menyesuaikan. Bulan berikutnya bisa saja tidak menerima bantuan lagi,” jelasnya.
Namun, mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa menerima bantuan selama belum memiliki penghasilan tetap dan memenuhi kriteria kemiskinan.
Sistem Terintegrasi Nasional
Dinsos Ambon mengakui, sistem bansos kini semakin terintegrasi dan berbasis data nasional. Perubahan status pekerjaan atau penghasilan bisa langsung terbaca oleh sistem. Karena itu, Wendy mengingatkan warga untuk aktif memantau dan memperbarui data.
“Jangan tunggu masalah. Kalau ada perubahan kondisi, segera lakukan pembaruan supaya data tetap akurat,” katanya.
Verifikasi ulang DTSEN di Karang Panjang dilakukan untuk memastikan bansos 2026 benar-benar menyentuh keluarga yang paling membutuhkan.
Musyawarah kelurahan menjadi pintu awal partisipasi warga. Namun keputusan akhir tetap berdasarkan hasil verifikasi dan pendesilan oleh BPS agar objektif dan terukur.
“Supaya yang benar-benar berhak tetap terlindungi, dan yang sudah mampu memberi ruang bagi yang lebih membutuhkan,” tandas Wendy.
Redaksi Pelita Maluku -Ais











Komentar
Belum Ada Komentar