Satu Pasien RST Ambon Terkonfirmasi Positif Covid-19 Dari Hasil Rapid Test
Ambon, Pelita Maluku.com - Satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
di RST dr. Latumeten Ambon, dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani Rapid
Test.
Pasien berjenis kelamin perempuan dan berusia 74 tahun itu,
diketahui tiba dari Makassar (Sulawesi Selatan) pada tanggal 14 Maret 2020.
Dirinya merupakan warga Kota Ambon, dan hanya melakukan perjalanan ke Makassar.
Setelah tiba di Ambon, pasien tersebut mengeluh lemas-lemas,
dan awalnya tidak menunjukkan gejala umum seseorang yang terinveksi
Covid-19.
Merasa lemas dan tidak ada perubahan, pasien tersebut pada
tanggal 30 Maret, disarankan oleh dokter untuk dilakukan test menggunakan Rapid
Test.
”Hasilnya reaktif, positif,” Kata Ketua Pelaksana Harian Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, kepada
wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Sabtu (04/04).
Dikatakannya, secara medik hasil dari Rapid Test tersebut
harus di uji lagi dengan mengirim spesimennya untuk diperiksa di Laboratorium
PCR (Polymerase Chain Reaction) di Jakarta.
“Hasil test itu harus dikonfirmasi lagi dengan PCR. Sejauh
ini, pasien tersebut diberlakukan sebagaimana pasien positif, sambil kita
menunggu hasil sampel yang sudah dikirim,” kata Selang.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. M.
Pontoh menegaskan, jika tingkat keakuratan Rapid Test Covid-19 hanyalah 80
persen.
“Bisa positif palsu, atau negatif palsu. Kalau pemeriksaan
spesimen di Labkes (PCR, red), keakuratannya bisa mencapai lebih dari 92
persen,” tegasnya. (PM.007)
Belum Ada Komentar