Ambon, Pelita Maluku – Sengketa tanah pengungsi Kayu Tiga kembali memanas. Puluhan kepala keluarga masih hidup dalam ketidakpastian hukum meski sebagian besar lahan telah bersertifikat. Komisi I DPRD Kota Ambon pun turun tangan, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membongkar akar persoalan yang tak kunjung tuntas.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (3/2/2026), dipimpin Ketua Komisi I DPRD Ambon M. Aris S. Soulisa, dan dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon serta Tim Peduli Pengungsi Jemaat GPM Bethabara.
RDP ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan (on the spot) Komisi I ke lokasi sengketa pada 16 Oktober 2025. Namun, harapan warga untuk mendapatkan kepastian kembali tertahan. Rapat belum menghasilkan keputusan final, lantaran pihak kunci, Yohanes Hehamony, kembali mangkir.
“Ini persoalan lama yang seharusnya sudah selesai. Tapi karena ada pihak yang tidak hadir, klarifikasi jadi timpang,” tegas Soulisa usai rapat.
Menurut Soulisa, secara administratif BPN menyatakan proses pematokan dan pengukuran lahan telah dilakukan sesuai prosedur. Namun di lapangan, warga menolak karena muncul pematokan oleh pihak lain yang tidak jelas dasar hukumnya.
“BPN bekerja berdasarkan administrasi. Tapi ketika di lapangan warga menolak, itu tanda ada masalah serius yang belum dibereskan,” ujarnya.
Dari total lahan sekitar 5,7 hektare, sebanyak 136 sertifikat telah terbit melalui program PTSL tahun 2016. Ironisnya, hingga kini masih ada 44–45 kepala keluarga yang belum menerima sertifikat hak milik, meski telah puluhan tahun bermukim di kawasan tersebut.
Masalah kian rumit setelah terungkap adanya konstatering pada 14 November 2005, yang diduga dilakukan di atas lahan bersertifikat SHM Nomor 237 Huruf C Tahun 1977 milik almarhum 2 Minggu Besi.
“Warga punya sertifikat, tapi justru lahannya dipatok oleh pihak lain. Ini yang bikin kami resah dan merasa tidak dilindungi negara,” ungkap perwakilan Tim Peduli Pengungsi Jemaat GPM Bethabara dalam forum rapat.
Komisi I DPRD Ambon menegaskan tidak akan membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Pemanggilan ulang terhadap pihak-pihak yang belum hadir akan segera dilakukan.
Bahkan, jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, warga membuka opsi audiensi ke Polda Maluku untuk meminta perlindungan hukum atas hak tanah mereka.
“Ini bukan soal baru. Hampir semuanya sudah selesai, tinggal sebagian kecil sertifikat yang belum terbit. Negara tidak boleh membiarkan warganya terus hidup dalam ketidakpastian,” tegas Soulisa.
Redaksi Pelita Maluku - Ais











Komentar
Belum Ada Komentar