Parkir Liar Dinilai Masif, Komisi III DPRD Ambon Dorong Penindakan Tegas Tanpa Pembinaan
Ambon, Pelita Maluku – Fenomena parkir liar di Kota Ambon dinilai telah berkembang secara masif dan meresahkan masyarakat. Menyikapi kondisi tersebut, Komisi III DPRD Kota Ambon menggelar audiensi dengan Polresta Pulau Ambon, Senin (19/1/2027), guna membahas langkah konkret penertiban yang berujung pada penegakan hukum tegas.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Far-Far, menegaskan bahwa agenda utama pertemuan tersebut berangkat dari hasil pemantauan lapangan serta berbagai aduan masyarakat terkait maraknya juru parkir (jukir) ilegal yang beroperasi di titik-titik terlarang.
“Parkir liar ini sudah menjadi fenomena yang muncul di hampir semua sudut kota. Praktiknya masif dan dibiarkan terlalu lama. Karena itu, kami mendorong langkah penertiban yang serius dan terukur,” ujar Far-Far kepada wartawan.
Menurutnya, audiensi ini juga merupakan bagian dari kerja Komisi III yang saat ini memfokuskan pengawasan pada Dinas Perhubungan sebagai mitra kerja, khususnya dalam penataan sistem perparkiran kota.
Far-Far menekankan, rencana penertiban tidak akan berjalan sendiri. Diperlukan koordinasi lintas lembaga, mulai dari Pemerintah Kota Ambon, Polresta Pulau Ambon, Balai Jalan, hingga Polda Maluku, agar seluruh langkah yang ditempuh berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Semua komunikasi formal sudah dibangun. Targetnya jelas, yakni penindakan terhadap jukir yang melakukan pungutan di titik-titik yang bukan lokasi parkir legal,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa berkembangnya parkir liar tidak terlepas dari peran masyarakat yang masih memarkir kendaraan di area terlarang dan tetap membayar jukir ilegal. Karena itu, Far-Far mengajak publik untuk menghentikan praktik tersebut.
“Parkir liar tumbuh karena ada yang memfasilitasi. Kalau masyarakat berhenti membayar di titik ilegal, maka ada efek jera bagi pelakunya,” katanya.
Lebih jauh, Far-Far menegaskan bahwa kewenangan penindakan hukum sepenuhnya berada di tangan kepolisian, bukan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, Komisi III mendorong agar tidak lagi ada pendekatan pembinaan bagi jukir ilegal.
“Fase pembinaan sudah lewat. Ke depan, jukir liar harus ditindak tegas, diproses sesuai undang-undang agar ada efek jera,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kota Ambon juga akan melakukan audiensi dengan Polda Maluku, Balai Jalan, serta Kejaksaan, sebelum mengundang seluruh pihak terkait dalam rapat bersama di DPRD guna merumuskan langkah penertiban terpadu.
“Tujuan akhirnya satu: Ambon yang tertata, nyaman, dan terbuka untuk semua. Ambon yang benar-benar manis, bukan semrawut oleh parkir liar,” tutup Far-Far.
Redaksi Pelita Maluku - Ais

Belum Ada Komentar