Tiba di Ambon, Tersangka Ujaran Kebencian Resmi Mendekam di Rutan Polda Maluku
AMBON, PELITA MALUKU — Tersangka dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap golongan, ras atau etnis berinisial ALL alias A resmi ditahan di Rutan Polda Maluku setelah diterbangkan dari Makassar ke Ambon, Minggu (23/8/2026).
Tersangka dijemput tim Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Rivaldy Said, S.H., M.H. Setibanya di Ambon, ALL langsung dibawa ke Rutan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Agustus hingga 10 September 2026.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan setelah sebuah konten di media sosial yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan, ras atau etnis menyebar luas dan viral.
Namun, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Rivaldy Said menegaskan, status tersangka tidak ditetapkan hanya karena perkara tersebut menjadi perhatian publik.
Menurut Rivaldy, penyidik telah melakukan serangkaian tahapan hukum, mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi, saksi ahli, penyitaan barang bukti hingga pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.
“Setelah seluruh proses tersebut dan berdasarkan hasil gelar perkara, status terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rivaldy.
ALL disangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait ujaran kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan berdasarkan ras atau etnis.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H. menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K. mengingatkan masyarakat bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa konsekuensi hukum.
Ia mengajak masyarakat berpikir sebelum mengunggah, berkomentar maupun menyebarkan sebuah konten agar tidak menimbulkan kebencian, penghinaan atau provokasi.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa jejak digital memiliki konsekuensi hukum. Kebebasan berekspresi harus selalu disertai tanggung jawab,” ujar Rositah.
Polres Kepulauan Tanimbar dan Polda Maluku memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah serta memenuhi hak-hak tersangka.
REDAKSI PELITA MALUKU - AIS FASSE
Indonesia
English
Belum Ada Komentar