Wali Kota Ambon: Kritik Boleh, Menghakimi Jangan

Wali Kota Ambon: Kritik Boleh, Menghakimi Jangan

Ambon, Pelita Maluku – Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh berubah menjadi ruang penghakiman publik. Demokrasi, kata dia, harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap asas hukum, terutama praduga tak bersalah.

Pernyataan itu disampaikan Bodewin menanggapi beredarnya ajakan aksi demonstrasi di media sosial yang ditujukan kepadanya dan direncanakan berlangsung Kamis mendatang. 

Alih-alih menepis kritik, Bodewin memilih meluruskan batas antara kritik yang sah dan tuduhan yang belum terbukti.

Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya @Bodewin Wattimena, Selasa (27/01/2026) sekitar pukul 14.47 WIT, Bodewin menekankan bahwa seruan publik harus tetap berpijak pada etika dan hukum, bukan asumsi atau emosi.

Menurutnya, seruan seperti “tangkap dan penjarakan” hanya dapat dibenarkan jika seseorang telah diputus bersalah melalui proses hukum yang sah. 

Selama masih dalam tahap dugaan, asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Kebebasan berpendapat bukan lisensi untuk menghukum,” tulis Bodewin dalam unggahannya.

Ia juga menyoroti kekeliruan pemahaman publik terkait istilah gratifikasi dan retribusi yang kerap digunakan secara serampangan dalam narasi media sosial. 

Gratifikasi, jelasnya, adalah pemberian kepada penyelenggara negara secara pribadi karena jabatan. 

Sementara retribusi merupakan pungutan resmi yang masuk ke kas pemerintah sebagai lembaga, bukan kepada individu.

Bodewin mengingatkan bahwa membangun narasi tanpa dasar hukum yang jelas tidak hanya berpotensi mencederai reputasi seseorang, tetapi juga berdampak pada keluarga dan kehidupan pribadi yang bersangkutan.

Lebih jauh, ia menyinggung adanya potensi konflik kepentingan apabila pihak yang lantang membangun tudingan justru memperoleh keuntungan dari proses yang dipersoalkan. 

Dalam konteks penyelenggara negara, hal tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan vonis di ruang publik.

Menutup pernyataannya, Bodewin mengajak masyarakat menjaga ruang demokrasi tetap sehat, kritis, namun berkeadilan.

“Beta par Ambon, Ambon par samua,” tutupnya.


Redaksi Pelita Maluku - Ais



Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

SERBA - SERBI PELITA MALUKU

Pra RAT KSP CU Hati Amboina 2025: Pemerintah Apresiasi Peran Strategis Koperasi Sejahterakan Anggota...

- CREDIT UNION HATI AMBOINA GELAR PRA RAT TAHUN 2025 -

Wawali Ambon Ajak Warga Dukung Stella di Final Lomba Bintang Radio Nasional...

- Wakil Walikota Ambon Ely. Toisutta S.Sos -

Sosok Humanis, Mourits Tamaela Kembali Pimpin DPC NasDem Kota Ambon ...

- Ketua DPRD Kota Ambon -