Wattimena : Terbukti Terlibat Politik Praktis ASN Kota Ambon Dikenakan Sanksi Administrasi dan Hukum

Wattimena : Terbukti Terlibat Politik Praktis ASN Kota Ambon Dikenakan Sanksi Administrasi dan Hukum

Ambon, Pelita Maluku.com - Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ambon, untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

Penegasan orang nomor satu di jajaran Pemkot Ambon ini, mengingat Pemilihan Umum baik Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif secara serentak tinggal 22 hari.

Jika kedapatan langsung adanya ASN yang terlibat dalam politik praktis maka ASN tersebut akan dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi hukum

"Saya ingatkan agar tidak ada jajaran Pemkot Ambon yang terlibat dalam politik praktis, netralitas harus tetap kita jaga. Kalau terbukti dikenakan sanksi administrasi dan hukum,"tegas Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena saat memimpin apel pagi di Pattimura Park, Senin (22/01/2024). 

Penegasan Pj. Walikota Ambon, diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, dimana ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. 

"Bapak/ibu tidak dilarang untuk memilih siapapun itu hak kita, tetapi hindarkan diri kita dalam upaya mendukung, atau mensosialisasikan pasangan tertentu secara terbuka," ungkap Wattimena sambil mengingat ASN.

Olehnya pada kesempatan itu Wattimena berharap, dukungan dan peran aktif seluruh ASN maupun non ASN agar tetap menjaga netralitas selama Pemilu. Dan bekerja secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab untuk memajukan daerah dan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi warga Kota Ambon. (PM.007)

Bagikan Post

Artikel Terkait

Komentar

Belum Ada Komentar

Google Maps

Kontak

Alamat Jl. Tabae Jou RT.003 / RW.007 Kopertis
Telepon 082397412929 / 081344902466
Whatsapp 082397412929
Email malukupelita@gmail.com

Link

Linkhttp://peli