Wawali Ambon Ultimatum Depot Air Minum Nakal : Izin Dicabut, Pemilik Diproses Hukum

Wawali Ambon Ultimatum Depot Air Minum Nakal : Izin Dicabut, Pemilik Diproses Hukum

Ambon, Pelita Maluku – Pemerintah Kota Ambon mengeluarkan peringatan keras bagi pengelola nakal depot air minum isi ulang yang mengabaikan standar kesehatan. 

“Kalau air minum isi ulang terbukti tidak layak konsumsi dan membahayakan kesehatan masyarakat, maka izinnya langsung dicabut. Pengusahanya juga siap-siap diproses hukum,” tegas Toisutta saat menyampaikan sambutan resmi Walikota Ambon dalam rapat paripurna DPRD Kota Ambon, Jumat (19/9/2025).

Ia menyebut, meski harga isi ulang murah dan terjangkau, masyarakat tidak boleh menjadi korban keracunan akibat depot yang tidak higienis. 

Pemkot, lanjutnya, akan mengawasi ketat proses produksi, sanitasi, hingga distribusi air minum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Air minum harus aman, sehat, dan berkualitas. Ini perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus peringatan bagi pengusaha depot agar tidak main-main dengan kesehatan warga Ambon,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Ambon memastikan tidak ada lagi depot air isi ulang yang beroperasi tanpa memperhatikan standar kesehatan. (PM.007)


Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

SERBA - SERBI PELITA MALUKU

Pra RAT KSP CU Hati Amboina 2025: Pemerintah Apresiasi Peran Strategis Koperasi Sejahterakan Anggota...

- CREDIT UNION HATI AMBOINA GELAR PRA RAT TAHUN 2025 -

Wawali Ambon Ajak Warga Dukung Stella di Final Lomba Bintang Radio Nasional...

- Wakil Walikota Ambon Ely. Toisutta S.Sos -

Sosok Humanis, Mourits Tamaela Kembali Pimpin DPC NasDem Kota Ambon ...

- Ketua DPRD Kota Ambon -