DPRD Ambon Kunci Perlindungan Perempuan dan Ruang Sehat
Ambon, Pelita Maluku – DPRD Kota Ambon resmi menutup dan membuka Masa Sidang Tahun Sidang 2026 sekaligus mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) krusial: Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (7/1/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Kota Ambon. Sambutan Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena disampaikan oleh Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisuta.
Dalam sambutannya, Ely Toisuta menegaskan bahwa dua perda yang disahkan bukan sekadar produk legislasi, melainkan kehadiran negara untuk melindungi yang rentan dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi warga.
“Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan adalah pesan tegas bahwa negara tidak boleh absen ketika kekerasan terjadi, baik di ranah domestik maupun ruang publik,” ujar Ely.
Sementara itu, pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok dipandang sebagai langkah berani untuk membangun budaya hidup sehat, khususnya di fasilitas umum dan ruang layanan publik yang bersentuhan langsung dengan perempuan dan anak.
Tak hanya itu, Wakil Wali Kota juga menyinggung pentingnya pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat dalam tata kelola pemerintahan negeri di Maluku, termasuk di Kota Ambon. Ia menjelaskan bahwa sistem kepemimpinan negeri yang bersumber dari mata rumah atau garis keturunan tertentu merupakan tradisi panjang yang telah hidup sejak masa kolonial, bahkan sebelumnya, dan hingga kini masih dijunjung tinggi oleh masyarakat.
Menurut Ely, demokrasi di Maluku tidak berdiri di ruang hampa. Ia tumbuh dan berkembang bersama nilai-nilai adat yang memberi legitimasi sosial serta kepastian hukum dalam komunitas.
“Demokrasi harus berjalan seiring dengan adat. Selama nilai-nilai itu tidak bertentangan dengan hukum nasional, negara wajib memberi ruang,” katanya, merujuk pada pengakuan masyarakat hukum adat dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945.
Ia mengakui bahwa dinamika di sejumlah negeri, termasuk adanya lebih dari satu mata rumah yang memiliki hak kepemimpinan, menuntut kehadiran regulasi yang adil dan adaptif. Karena itu, peraturan daerah tentang pengangkatan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala pemerintahan negeri diharapkan mampu menjawab kompleksitas tersebut.
Menutup sambutannya, Ely Toisuta menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Ambon atas kemitraan dan sinergi yang terbangun selama ini. Ia berharap kolaborasi antara legislatif dan eksekutif terus diperkuat demi melahirkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada masyarakat.
“Membangun Ambon membutuhkan kebersamaan dan komitmen. Dari sinilah kebijakan yang melindungi, menyehatkan, dan memanusiakan warga dapat lahir,” pungkasnya.
Redaksi Pelita Maluku - Ais









Belum Ada Komentar