Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Desak RUU Daerah Kepulauan Disahkan
Jakarta Pelita Maluku — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan komitmennya memperjuangkan keadilan bagi daerah kepulauan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, yang digelar di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B DPD RI, Jakarta.
Agenda utama rapat kali ini membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan, yang menjadi salah satu prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2025.
Didampingi Tim Ahli Gubernur dan Kepala Biro Pemerintahan Sekda Maluku, Lewerissa menyampaikan apresiasi kepada DPD RI yang terus konsisten memperjuangkan RUU ini agar segera disahkan.
Namun di balik apresiasi itu, Gubernur Lewerissa menyampaikan pesan tegas: “Jangan samakan daerah kepulauan dengan daerah daratan dalam hal kebijakan dan pembiayaan pembangunan.”
Menurutnya, ketimpangan perlakuan selama ini telah menghambat percepatan pembangunan di Maluku dan provinsi kepulauan lainnya.
“Kalau Pemerintah Pusat memperlakukan kami sama dengan daerah daratan, maka sulit bagi kami untuk berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah,” tegasnya.
Lewerissa mengingatkan kembali sejarah perjuangan Indonesia sebagai negara kepulauan, yang ditandai dengan Deklarasi Juanda 1957.
“Deklarasi Juanda adalah tonggak kesadaran politik bangsa ini. Dari sanalah dunia mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki karakteristik unik dan harus diperlakukan berbeda,” ujar Lewerissa.
Ia menjelaskan, perjuangan diplomatik Indonesia di PBB kala itu berhasil mengubah pandangan dunia: laut di antara pulau-pulau bukan lagi laut internasional, tetapi laut kedaulatan Indonesia.
Namun ironisnya, menurut Lewerissa, semangat itu belum sepenuhnya tercermin dalam kebijakan pembangunan nasional saat ini.
Gubernur Maluku juga menyoroti kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dinilainya belum adil bagi daerah kepulauan.
“Perhitungan DAU semestinya tidak hanya berdasar jumlah penduduk, tetapi juga memperhitungkan karakteristik wilayah, jarak antarpulau, serta rentang kendali pemerintahan,” tegasnya.
Menutup paparannya, Lewerissa berharap RUU Daerah Kepulauan 2025 menjadi landasan hukum yang kuat dan berkeadilan sosial bagi seluruh provinsi kepulauan di Indonesia.
“Kami tidak minta keistimewaan, kami hanya menuntut keadilan agar bisa maju bersama,” pungkasnya.
(Pelita Maluku 007)









Belum Ada Komentar