
Ketua PJS Soroti Rumor Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia, Uji Komitmen Kebebasan Pers
Jakarta, Pelita Maluku – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, menyoroti serius rumor pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia oleh pihak Istana.
Menurutnya, isu ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi ujian nyata bagi komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers.
Mahmud menegaskan, publik berhak tahu apakah pencabutan itu merupakan keputusan Presiden langsung atau justru lahir dari ketakutan aparat humas Istana.
Ia mengingatkan, Pasal 28F UUD 1945 menegaskan setiap warga berhak memperoleh informasi, dan pers berfungsi menjadi jembatan untuk hak konstitusional tersebut.
“Kartu liputan hanyalah sarana akses, bukan instrumen penghargaan atau hukuman. Jika ada berita yang dianggap tidak akurat, mekanismenya sudah jelas melalui hak jawab, koreksi, atau Dewan Pers.
Menutup akses liputan justru menimbulkan kesan pemerintah anti-kritik,” ujar Mahmud dalam catatan awal pekannya.
Ia menilai, pembatasan akses media dapat menimbulkan “efek ketakutan” di kalangan jurnalis lain. Padahal, kritik adalah vitamin bagi pemerintah, bukan racun. Karena itu, Mahmud menawarkan empat langkah penting:
1. Pemerintah perlu mengklarifikasi secara terbuka agar publik tidak terjebak spekulasi.
2. Presiden harus memastikan apakah pencabutan benar keputusannya atau sekadar blunder aparat humas.
3. Perlu ada dialog rutin antara Presiden dan pers untuk menjaga kepercayaan publik.
4. Kritik media harus dipandang sebagai refleksi, bukan ancaman.
Mahmud menekankan, demokrasi hanya akan sehat jika pers bebas menjalankan fungsi kontrol sosial.
Ia yakin Presiden tidak alergi kritik, namun memperingatkan bahwa langkah pembatasan justru berisiko merusak citra demokrasi yang dibangun pasca-reformasi.
“Di sinilah Presiden diuji, apakah ia melindungi kebebasan pers atau membiarkan demokrasi digagalkan oleh ketakutan lingkaran dalamnya sendiri,” tegasnya. (PM.007)
Belum Ada Komentar