
Komisi III Bahas PIP dan RIPP: 13 Isu Strategis GPM Dibedah Serius
Ambon, Pelita Maluku – Komisi III Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) menggelar pembahasan mendalam terkait Pola Induk Pelayanan (PIP) dan Rencana Induk Pengembangan Pelayanan (RIPP), dua dokumen strategis gereja yang akan menjadi arah pelayanan sepuluh tahun ke depan.
Ketua Komisi III, Pdt. Herman Reinhard Tupan, menegaskan pembahasan ini tidak bisa dilakukan secara tergesa. “Dokumen setebal 400 halaman ini menyangkut hajat hidup jemaat. Karena itu, kami membahasnya dengan sangat hati-hati,” ujarnya.
Menurut Tupan, PIP dan RIPP mulai dibahas sejak Sidang MPL GPM tahun 2022. Dengan ketebalan dan kompleksitas materi, pembahasan difokuskan pada 13 isu strategis, yakni:
1. Pengembangan pendidikan formal gereja dan pendidikan teologi bagi jemaat;
2. Peningkatan kapasitas pelayan;
3. Penguatan ketahanan spiritual keluarga;
4. Optimalisasi Gerakan Keluarga Menanam, Melaut, dan Memasarkan;
5. Penguatan kelembagaan gereja;
6. Pemberdayaan teologi dan pembinaan umat;
7. Harmonisasi program dengan isu global;
8. Peningkatan infrastruktur pelayanan;
9. Pelayanan interdenominasi dan lintas iman;
10. Pengembangan sumber daya manusia pelayan;
11. Sistem keuangan dan pendanaan pelayanan berkelanjutan;
12. Optimalisasi teknologi informasi dan komunikasi;
13. Pengembangan riset dan data untuk perencanaan.
“PIP dan RIPP ini menjadi konsep besar pelayanan gereja yang akan diterjemahkan secara sistematis di tiga tingkatan: Sinode, Klasis, dan Jemaat,” jelas Tupan.
Ia menegaskan, pembahasan harus dilakukan maksimal dan serius, karena hasilnya akan menjadi panduan pelayanan GPM untuk satu dekade ke depan.
Komisi III sendiri diketuai oleh Pdt. H.R. Tupan, didampingi Wakil Ketua Pnt. E.W. Talakua, Sekretaris Pdt. M. Takaria, serta Pendamping Pdt. R. Rahabeat.
Belum Ada Komentar