Ambon, Pelita Maluku — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan telah melayangkan Laporan Polisi (LP) terkait peredaran flyer berisi seruan penangkapan dan pemenjaraan Wali Kota Ambon yang menyebar luas di media sosial.
Kepastian tersebut disampaikan Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, yang menegaskan bahwa laporan diajukan melalui Bagian Hukum Pemkot Ambon ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, pada Rabu (28/1/2026).
Lekransy menjelaskan, konstitusi menjamin hak warga negara untuk menyampaikan kritik, termasuk terhadap kepala daerah. Namun, kebebasan tersebut memiliki batas, terutama ketika kritik berubah menjadi tuduhan personal yang menyerang kehormatan.
“Jika kritik disampaikan secara brutal dan penuh tuduhan, esensinya hilang. Ia tidak lagi menyentuh substansi kebijakan, tetapi berubah menjadi serangan,” ujar Lekransy di Balai Kota Ambon.
Ia mengungkapkan, flyer yang beredar memuat opini terkait pungutan retribusi dan perizinan tambang galian golongan C, atau yang kini dikenal sebagai Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Namun menurut Pemkot, narasi tersebut tidak sejalan dengan fakta hukum.
Lekransy menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, wali kota tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha pertambangan, termasuk tambang galian C.
“Flyer itu menuding Pemkot memungut retribusi dari tambang yang disebut ilegal sekaligus memberi izin. Tuduhan tersebut keliru dan menyesatkan publik,” tegasnya.
Lebih jauh, Pemkot menilai isi flyer tersebut mengandung tuduhan kriminal yang dibangun tanpa proses hukum dan tanpa bukti yang sah. Tuduhan semacam itu, menurut Lekransy, bersifat personal, destruktif, dan berpotensi merusak ruang demokrasi serta ketertiban publik.
“Penyebaran flyer yang mengajak publik melakukan aksi hukum dan menuntut pemenjaraan Wali Kota dengan landasan data tidak valid memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, laporan polisi resmi kami ajukan hari ini,” katanya.
Lekransy juga mengingatkan, Pasal 433 & Pasal 434 tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP serta Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Meski menempuh jalur hukum, Lekransy menegaskan Pemkot Ambon tetap membuka ruang kritik yang konstruktif, sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab, berbasis data, dan melalui mekanisme demokrasi yang sah.
“Kritik yang sehat akan selalu kami terima. Namun tuduhan tanpa dasar hukum bukan kritik—itu persoalan hukum,” pungkasnya.
Redaksi Pelita Maluku - Ais











Komentar
Belum Ada Komentar