Wattimena Minta Tata Ruang Ambon Dibahas Tuntas: “Kota Ini Tidak Boleh Lagi Semrawut”
Senin, 08 Desember 2025
“Nyalakan Cahaya Dari Timur Untuk Indonesia
Bagikan

Wattimena Minta Tata Ruang Ambon Dibahas Tuntas: “Kota Ini Tidak Boleh Lagi Semrawut”

Ambon, Pelita Maluku — Pemerintah Kota Ambon menggelar Konsultasi Publik Tahap Pertama penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Kawasan Baguala–Timur Selatan. Kegiatan resmi dibuka Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Hotel Pasifik, Senin (8/12/2025).

Dalam sambutannya, Wattimena menegaskan bahwa tata ruang merupakan persoalan mendesak yang harus diselesaikan. 

Ia menilai perkembangan Kota Ambon selama ini berjalan tanpa perencanaan matang sehingga menimbulkan ketidakteraturan hampir di seluruh kawasan kota.

“Campur aduk antara kawasan ekonomi, permukiman, hingga bangunan pemerintahan menunjukkan lemahnya pengendalian ruang di masa lalu. Hal ini harus kita benahi lewat penyusunan RDTR,” tegasnya.

Wali Kota mengajak seluruh pemangku kepentingan  terutama raja, kepala desa, dan tokoh adat  untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan agar penyusunan RDTR dan KLHS tidak mengabaikan hak ulayat masyarakat adat.

RDTR nantinya menjadi dasar hukum penerbitan perizinan pemanfaatan ruang, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dokumen tersebut juga mengatur zonasi, kepadatan, ketinggian bangunan, hingga perlindungan kawasan yang dilarang untuk pembangunan seperti daerah rawan bencana, pesisir, dan lereng bukit.

Wattimena menegaskan RDTR diarahkan menjadi instrumen penting untuk:

• Mengendalikan pembangunan agar tidak semrawut

• Menjamin keberlanjutan lingkungan

• Menjadi panduan operasional bagi pemerintah, swasta, dan masyarakat

Menurutnya, penyusunan RDTR dan KLHS untuk kawasan Baguala–Timur Selatan merupakan fondasi penting arah pembangunan Kota Ambon dalam jangka panjang.

“Kalau kita ingin wariskan Ambon yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan bagi generasi yang akan datang, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan,” tandas Wattimena.

Konsultasi publik tahap pertama ini akan menjadi dasar penyusunan dokumen sebelum masuk ke Konsultasi Publik Tahap II dan penetapan Peraturan Daerah RDTR.


REDAKSI PELITA MALUKU -AIS 


Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar