
Orang Tua dan Guru SD Negeri 32 Ambon Tuntut Transparansi Dana BOS
Ambon, Pelita Maluku.com – Guru bersama orang tua murid SD Negeri 32 Tantui, Kota Ambon, mendesak Dinas Pendidikan segera turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Kepala Sekolah, Zakiah Latuconsina dan Bendahara merangkap operator, Halima Benyal.
Tuntutan ini muncul setelah sejak 2021 hingga kini, penggunaan dana BOS dinilai tidak transparan. Guru dan orang tua menyebut, laporan keuangan sekolah tidak pernah dibuka, sementara pencairan dana dilakukan tanpa musyawarah bersama tenaga pendidik.
“Setiap kali dana BOS cair, guru tidak pernah diajak membahas kebutuhan sekolah. Bahkan laporan ke Dinas Pendidikan dibuat diam-diam,” ungkap sejumlah orang tua murid, Selasa (3/9/2025) kepada Pelita Maluku
Sejumlah dugaan pelanggaran lain juga disoroti, mulai dari:
Tidak adanya transparansi anggaran sejak 2021.
Guru yang mengikuti kegiatan sekolah tidak diberi biaya transport.
Fasilitas sekolah seperti laptop hilang dan diganti tanpa sepengetahuan guru.
Tenaga honor yang ada di sekolah tidak diaktifkan bahkan di keluarkan dari Dapodik, dengan alasan tenaga Tendik tidak dibutuhkan. Sementara tenaga ini sangat di butuhkan sekolah.
Orang tua dipaksa menanggung biaya buku, LKS, hingga kegiatan siswa.
Bahkan, kebutuhan dasar guru seperti spidol dan perlengkapan mengajar hanya dibelikan sekali dalam satu semester.
Para guru juga mengaku terbebani karena operator sekolah merangkap jabatan bendahara, sehingga banyak tugas administrasi dilimpahkan kepada guru.
Orang tua murid pun ikut kecewa. dipaksa membeli buku dan menanggung biaya kegiatan anak, padahal ada dana BOS. Ke mana uang itu digunakan?” keluh salah seorang wali murid.
Meski masalah ini sudah beberapa kali dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan juga ditindaklanjuti lewat pengawas, hingga kini tidak ada langkah tegas terhadap kepala sekolah maupun bendahara.
Olehnya Guru dan orang tua berharap, Walikota Ambon dapat mengambil langkah -langkah tegas dengan meminta Dinas Pendidikan Kota Ambon segera melakukan pemeriksaan menyeluruh agar dana BOS benar-benar digunakan sesuai aturan demi kepentingan siswa dan pengembangan sekolah. Pinta orang tua murid (PM.007)
Belum Ada Komentar