Pegawai Kontrak Lingkup Pemkot Ambon Terima SK
Ambon, Pelita Maluku.com - Sejumlah Pegawai Kontrak di Lingkup Pemerintah Kota Ambon, Senin (15/01/2024/) menerima Surat Keputusan (SK) dari Pj. Walikota Ambon Bodewin Wattimena.
SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh PJ. Walikota kepada perwakilan pegawai kontrak di lingkup Pemkot Ambon.
Usai menyerahkan SK tersebut, Bodewin Wattimena dalam arahan singkatnya, mengakui, bahwa pada awalnya Pemerintah Pusat telah meminta, agar penataan pegawai kontrak di beberapa daerah segera diberhentikan. Namun hal lanjut Wattimena tidak dilakukan Pemkot Ambon.
"Karena diserahkan kepada Pemkot Ambon, maka kami tetap mempertahankan pegawai-pegawai kontrak untuk terus mengabdi. Dengan harapan sampai akhir tahun 2023 kemarin atau pada bulan Desember seluruh penyelesaian pegawai kontrak bisa terlaksana," jelas Wattimena
Pemkot Jelas Wattimena tidak mengambil jalan sesuai keinginan Pempus, sebab menurut Wattimena, memberhentikan. Pegawai Kontrak maupun Honor bukanlah solusi yang tepat.
Menurutnya, ada dua cara yang bisa dipergunakan untuk menuntaskan masalah pegawai kontrak maupun honor di Pemkot Ambon, yakni dengan cara mengikuti Tes Calon Pegawai Negeri Sipil dan seleksi PPPK
Untuk itu lewat penyerahan SK, Wattimena berharap, dapat memicu semangat dan spirit para pegawai kontrak untuk terus meningkatkan etos kerja serta kedisiplinan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik (PM.007)
Belum Ada Komentar