PKH Diawasi Ketat, Pelupessy : Bantuan Bisa Putus Jika Disalahgunakan

PKH Diawasi Ketat, Pelupessy : Bantuan Bisa Putus Jika Disalahgunakan

Ambon, Pelita Maluku – Pemerintah Kota Ambon memastikan bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2026, hanya akan diterima warga yang benar-benar memenuhi kriteria kemiskinan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, dr. Wendy Pelupessy, MKes, menegaskan calon penerima PKH harus berada pada desil 1 sampai 4 yakni kelompok masyarakat miskin ekstrem hingga rentan.

Penegasan itu disampaikan Wendy saat menjadi pembicara dalam kegiatan Verifikasi Ulang DTSEN Kelurahan Karang Panjang 2026 di Hotel Grand Avira, Kamis (12/02/2026).

Menurutnya, sistem penyaluran bantuan kini jauh lebih transparan. Dana langsung ditransfer ke rekening penerima melalui bank atau Kantor Pos.

img-1770886700.jpg

“Sekarang sistemnya terpantau. Kalau lewat bank, arus uang masuk dalam pengawasan PPATK. Kalau terdeteksi digunakan untuk aktivitas seperti judi online, bantuan bisa langsung dihentikan,” tegas Wendy.

Pernyataan itu bukan sekadar ancaman, melainkan peringatan agar bantuan benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan dasar keluarga: pangan, pendidikan, dan kesehatan.

Wendy menjelaskan, usulan penerima baru hanya bisa diajukan bagi warga yang masuk desil 1–4 berdasarkan hasil pendataan dan pendesilan Badan Pusat Statistik (BPS).

Warga yang merasa layak menerima namun belum terdaftar tidak perlu berkecil hati. Mereka dapat mengajukan pembaruan data melalui operator desa atau kelurahan. Selanjutnya, data diverifikasi oleh SDM Kementerian Sosial atau ground checking

Proses verifikasi tidak hanya berbasis dokumen. Petugas turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi rumah, pekerjaan, dan keadaan sosial ekonomi sesuai fakta.

“Kalau kondisi berubah, misalnya sebelumnya di desil 6 lalu turun ke desil 4, itu bisa diperbarui. Tapi keputusan desil tetap kewenangan BPS,” jelasnya.

img-1770886714.jpg

Saat ini, masih ada ratusan warga di Ambon yang menunggu proses pendesilan lanjutan oleh BPS.

Selain PKH, Wendy juga meluruskan pemahaman soal bantuan iuran BPJS Kesehatan (PBI). Ia menjelaskan, pembiayaan peserta PBI bersumber dari tiga jalur:

APBN melalui Kementerian Sosial

APBD Provinsi/Kota melalui dana pajak rokok di Dinas Kesehatan. 

Peserta mandiri yang membayar sendiri

Verifikasi ulang DTSEN dilakukan untuk memperbaiki dan membersihkan data menjelang penetapan daftar penerima bansos 2026.

Bagi Dinas Sosial, akurasi data adalah kunci keadilan. Bantuan harus sampai ke tangan yang tepat, bukan sekadar tercatat di sistem.

“Tujuannya sederhana. Yang benar-benar berhak jangan sampai terlewat. Dan yang sudah mampu, harus memberi ruang bagi yang lebih membutuhkan,” tandas Wendy.

Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan pengawasan yang makin ketat, pemerintah berharap bansos tidak lagi menjadi polemik, melainkan menjadi jaring pengaman yang adil bagi warga paling rentan di Kota Ambon.


Redaksi Pelita Maluku -Ais 




Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

SERBA - SERBI PELITA MALUKU

Pra RAT KSP CU Hati Amboina 2025: Pemerintah Apresiasi Peran Strategis Koperasi Sejahterakan Anggota...

- CREDIT UNION HATI AMBOINA GELAR PRA RAT TAHUN 2025 -

Wawali Ambon Ajak Warga Dukung Stella di Final Lomba Bintang Radio Nasional...

- Wakil Walikota Ambon Ely. Toisutta S.Sos -

Sosok Humanis, Mourits Tamaela Kembali Pimpin DPC NasDem Kota Ambon ...

- Ketua DPRD Kota Ambon -