Sidang Etik Terbuka, Kapolda Maluku Umumkan PTDH Oknum Brimob Polda Maluku

Sidang Etik Terbuka, Kapolda Maluku Umumkan PTDH Oknum Brimob Polda Maluku

Ambon, Pelita Maluku — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Dadang Hartanto memimpin langsung konferensi pers hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Satbrimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya.

Konferensi pers digelar terbuka di Mapolda Maluku, Selasa, dan dihadiri Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni, Irwasda, Kabid Propam, Kabid Humas, serta perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai bentuk pengawasan eksternal.

Kapolda menegaskan, keputusan PTDH diambil setelah sidang KKEP menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang mencederai kehormatan institusi dan melanggar norma hukum serta larangan perilaku kekerasan.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran etik dan tindakan yang merusak kepercayaan publik. Proses ini dilakukan objektif, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya di hadapan media.

Sidang KKEP dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan dengan menghadirkan 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang diperiksa langsung dan 4 saksi melalui konferensi daring, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian dari berbagai satuan. Dari fakta persidangan, majelis menyimpulkan terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi Polri.

Selain sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, majelis juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani, serta sanksi terberat berupa PTDH.

Kapolda menekankan, pengumuman hasil sidang secara terbuka merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga akuntabilitas publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Ia juga menyampaikan bahwa terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sehingga masih memiliki hak mengajukan banding sesuai mekanisme internal Polri dalam batas waktu yang ditentukan.

“Ini bukti bahwa penegakan disiplin dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar akan diproses tegas,” tandas Kapolda.

Langkah terbuka ini diharapkan menjadi pesan jelas bahwa Polda Maluku tidak menutup-nutupi pelanggaran internal, sekaligus memastikan setiap proses penegakan kode etik berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


Redaksi Pelita Maluku - Ais

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

SERBA - SERBI PELITA MALUKU

Pra RAT KSP CU Hati Amboina 2025: Pemerintah Apresiasi Peran Strategis Koperasi Sejahterakan Anggota...

- CREDIT UNION HATI AMBOINA GELAR PRA RAT TAHUN 2025 -

Wawali Ambon Ajak Warga Dukung Stella di Final Lomba Bintang Radio Nasional...

- Wakil Walikota Ambon Ely. Toisutta S.Sos -

Sosok Humanis, Mourits Tamaela Kembali Pimpin DPC NasDem Kota Ambon ...

- Ketua DPRD Kota Ambon -