Tabrakan Maut di Halong, Dua Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan

AMBON, PELITA MALUKU – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor di Jalan Wolter Monginsidi, Desa Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIT, merenggut dua nyawa. 

Kedua pengendara dinyatakan meninggal dunia setelah dievakuasi ke rumah sakit berbeda untuk mendapatkan penanganan medis.

Kecelakaan terjadi tepat di depan Indomaret Halong Reklame. Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha R15 warna hitam bernomor polisi DE 2528 NA yang dikendarai Muhammad Idris (55), warga Dusun Iha, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dan Yamaha Fino warna abu-abu bernomor polisi DE 6784 LG yang identitas pengendaranya belum diketahui.

Berdasarkan keterangan saksi, Gerry Wattimury, kecelakaan bermula ketika Yamaha Fino melaju dari arah Passo dengan kecepatan tinggi. Pengendara Fino diduga berusaha mendahului sebuah mobil sebelum bertabrakan dengan Yamaha R15 yang bergerak dari arah Galala menuju Passo.

Benturan keras membuat kedua pengendara terjatuh ke badan jalan. Keduanya dilaporkan tidak bergerak setelah kejadian, sehingga warga setempat segera memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban ke rumah sakit.

Pengendara Yamaha R15 dibawa ke RS Bhayangkara, sedangkan pengendara Yamaha Fino dievakuasi ke RS Siloam. Namun, berdasarkan keterangan staf rumah sakit, kedua korban dinyatakan meninggal dunia setelah tiba untuk mendapatkan penanganan medis.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa kelalaian dan manuver berisiko di jalan raya dapat berujung fatal. Pengendara diharapkan mengutamakan keselamatan, menjaga kecepatan, serta memastikan kondisi lalu lintas aman sebelum mendahului kendaraan lain.

Sementara itu, pihak kepolisian telah menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan dokumentasi, mengecek kondisi korban di rumah sakit, serta berkoordinasi dengan Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polresta Ambon untuk penanganan lebih lanjut.

Penyebab pasti kecelakaan masih perlu dipastikan melalui penanganan dan penyelidikan kepolisian.


AIS FASSE REDAKSI PELITA MALUKU 

Kategori
HUKUM & KRIMINAL

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar