Polda Maluku Bongkar Jaringan Emas Ilegal di Buru, Tiga Pelaku Diciduk dengan Barang Bukti Ratusan Juta
Ambon, Pelita Maluku — Polda Maluku membongkar praktik perdagangan emas ilegal di Kabupaten Pulau Buru dengan mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti senilai ratusan juta rupiah.
Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku melalui Subdit IV Tipidter pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 15.10 WIT di wilayah Unit 17, Desa Parbulu, Kecamatan Wailata. Tiga pelaku berinisial S.R (31), M.F (20), dan R.K (44) diduga terlibat dalam aktivitas jual beli emas hasil pertambangan tanpa izin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Piter Yanotama menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara.
“Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan serta hilangnya potensi penerimaan negara,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp121.200.000, logam emas seberat sekitar 622,81 gram, lima unit telepon genggam, buku catatan transaksi, timbangan digital, kalkulator, serta wadah penyimpanan emas.
Kabidhumas Polda Maluku Rositah Umasugi menegaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Maluku untuk menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), khususnya di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru.
“Tidak boleh ada lagi praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Penindakan akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lokasi tambang, tetapi juga jaringan distribusi, termasuk penampung dan pembeli emas ilegal.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 16 April 2026 yang langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan. Hingga kini, penyidik masih mendalami jaringan yang terlibat untuk memutus rantai perdagangan emas ilegal di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polda Maluku menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, mengingat praktik tersebut tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga memicu kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial di wilayah tambang.
Redaksi Pelita Maluku
Indonesia
English
Belum Ada Komentar