ARTIKEL POPULER

Kasus Gunung Botak, 25 Orang Jadi Tersangka, 13 Masuk DPO

Kasus Gunung Botak, 25 Orang Jadi Tersangka, 13 Masuk DPO

Ambon, Pelita Maluku – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 tersangka telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Waiheru sejak 22 hingga 23 Juni 2026. Sementara 13 tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jefri Huwae, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6/2026).

Menurut Huwae, penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri terhadap aktivitas pertambangan yang masih berlangsung di kawasan Gunung Botak.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, barang bukti, serta gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat cukup alat bukti untuk menetapkan 25 orang sebagai tersangka,” kata Huwae.

Ia menjelaskan, proses penyelidikan dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku, Forkopimda, Pangdam XV/Pattimura, dan Kapolda Maluku terkait aktivitas pertambangan yang masih berlangsung meski berbagai upaya penertiban telah dilakukan.

Dalam rentang waktu 20 April hingga 22 Juni 2026, penyidik memeriksa sedikitnya 12 saksi serta melakukan analisis terhadap berbagai dokumen dan fakta lapangan sebelum akhirnya menetapkan para tersangka.

Menurut Huwae, di antara para tersangka terdapat warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak.

Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara independen dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.

“Penegakan hukum yang kami lakukan semata-mata untuk menegakkan aturan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.

Huwae mengatakan persoalan Gunung Botak telah berlangsung sejak 2011 dan hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. Karena itu, penegakan hukum menjadi bagian dari upaya mendukung Pemerintah Provinsi Maluku dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, lanjutnya, masih terus melakukan pengembangan perkara. Siapa pun yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal di kawasan Gunung Botak akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, independen, dan bebas dari intervensi. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegas Huwae.

Pemerintah berharap langkah penegakan hukum tersebut dapat mendukung upaya penataan kawasan Gunung Botak sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah tanpa mengabaikan aspek hukum serta kelestarian lingkungan.


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

SERBA - SERBI PELITA MALUKU

“Portal berita terbaik di Maluku saat ini.” ...

IKUTI KAMI

Pra RAT KSP CU Hati Amboina 2025: Pemerintah Apresiasi Peran Strategis Koperasi Sejahterakan Anggota...

CREDIT UNION HATI AMBOINA GELAR PRA RAT TAHUN 2025

Wawali Ambon Ajak Warga Dukung Stella di Final Lomba Bintang Radio Nasional...

Wakil Walikota Ambon Ely. Toisutta S.Sos

Sosok Humanis, Mourits Tamaela Kembali Pimpin DPC NasDem Kota Ambon ...

Ketua DPRD Kota Ambon
Kategori