Bodewin Murka! SK Bodong ASN Ambon Diusut, Pelaku Terancam Dipecat
AMBON, PELITA MALUKU – Dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa melalui prosedur resmi menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Ambon.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, memerintahkan investigasi menyeluruh untuk mengungkap pihak yang terlibat sekaligus memastikan pegawai yang menjadi korban mendapat kejelasan.
Dalam keterangan pers di ruang rapat Fliesingan, Balai Kota Ambon, Jumat (16/10/2026), Bodewin menegaskan tidak akan menoleransi praktik yang melanggar aturan kepegawaian dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Langkah awal dilakukan dengan menyurati seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala satuan pendidikan, dan kepala puskesmas agar segera menginventarisasi ASN yang memiliki SK kenaikan pangkat bermasalah.
Bodewin menugaskan Inspektorat Daerah Kota Ambon melakukan pemeriksaan investigatif untuk menelusuri asal-usul dokumen, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta mendata seluruh pegawai yang diduga menjadi korban.
Pemkot Ambon juga meminta Bagian Hukum berkoordinasi dengan kepolisian guna menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan hasil konfirmasi yang disampaikan Bodewin, Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebut tidak pernah menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) kenaikan pangkat melalui sistem resminya untuk pegawai yang dokumennya dipersoalkan.
Padahal, Pertek BKN merupakan bagian penting dalam proses kenaikan pangkat ASN. Pengajuan harus melalui sistem resmi, disertai dokumen persyaratan, dan diverifikasi sebelum penerbitan SK dilanjutkan sesuai kewenangan pejabat terkait.
Jika dokumen diterbitkan tanpa mengikuti mekanisme yang diwajibkan, keabsahannya harus diperiksa dan dipastikan melalui proses investigasi.
Bodewin menegaskan, ASN yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal tersebut akan menghadapi sanksi tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan pungutan liar dan penipuan juga akan ditelusuri melalui proses hukum.
Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Kenaikan pangkat berdampak pada perubahan gaji pegawai sehingga penerbitan SK yang tidak sah berpotensi menimbulkan persoalan administrasi hingga kerugian keuangan daerah.
Karena itu, seluruh OPD diminta segera menyerahkan data untuk direkap dan ditindaklanjuti.
Inspektorat juga harus memastikan persoalan ini diusut secara menyeluruh, baik untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab maupun melindungi pegawai yang menjadi korban.
Pemkot Ambon turut menyoroti pentingnya sosialisasi mekanisme kepegawaian agar ASN memahami prosedur yang benar dan tidak mudah terjebak dalam praktik pengurusan dokumen yang menyimpang.
Bodewin menegaskan, penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas birokrasi dan memastikan setiap keputusan kepegawaian memiliki dasar yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
AIS FASSE REDAKSI PELITA MALUKU
Komentar