Implementasi Satu Data, Diskominfo Maluku Gelar Rapat Walidata Statistik Sektoral,
Selasa, 07 Maret 2023
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Implementasi Satu Data, Diskominfo Maluku Gelar Rapat Walidata Statistik Sektoral,

Ambon, Pelita Maluku.com - yang tidak Dalam rangka implementasi Satu Data Indonesia Provinsi Maluku melalui Penyusunan Metadata Statistik Sektoral, maka Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, menggelar Rapat Walidata Statistik Sektoral, pada Selasa (7/3/2023), bertempat di Hotel Marina – Ambon.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Titus Renwarin, yang dihadiri oleh Pihak Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku, Perwakilan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Pejabat Eselon 3 dan 4 Lingkup Dinas Kominfo Provinsi Maluku, beserta pihak terkait lainnya.

Gubernur Maluku Murad Ismail, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Renwarin, menyampaikan, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini, dalam rangka menyamakan persepsi, tentang standar data dan metadata statistik sectoral, serta membahas berbagai kendala dan mencari solusi dalam rangka pelaksanaan sistem Satu Data di Provinsi Maluku.

Disadari sungguh Kata Renwarin, banyak data yang tersebar di setiap Kementerian, Lembaga Pusat dan Daerah saat ini belum terkoneksi secara baik, dan data yang diperoleh berbeda-beda. 

Untuk itu lanjut Renwarin, Kebijakan Satu Data Indonesia, merupakan langkah strategis Pemerintah Pusat, melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, tentang Satu Data Indonesia, yang bertujuan memberikan acuan pelaksanaan, dan pedoman bagi Instansi Pusat serta Instansi Daerah, dalam rangka penyelenggaraan Tata Kelola Data, untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, sebagai wujud nyata tata kelola data yang baik, sehingga diperlukan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.” Jelasnya.

Menurut Renwarin, kebijakan Satu Data di Provinsi Maluku telah terimplementasikan melalui Peraturan Gubernur Maluku Nomor 80 Tahun 2020 tentang Sistem Satu Data Provinsi Maluku, yang mengatur tentang Tata Kelola Satu Data Provinsi Maluku, dimana salah satunya adalah tugas produsen data untuk menyampaikan data beserta metadata kepada Walidata Provinsi Maluku. 

Olehnya itu ungkap Renwarin, metadata memegang peranan penting dalam pengelolaan Sistem Satu Data Provinsi Maluku, sehingga diperlukan persamaan persepsi, pandangan dan pemahaman antar OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

“Saya mengharapkan agar saudara-saudara dapat menerima materi yang diberikan oleh narasumber dengan serius, untuk dapat menerapkannya pada OPD masing-masing. Mari Kita Berkarya Dengan Data untuk Maluku Yang Lebih Sejahtera, Data Mencerdaskan Bangsa.” Tutup Gubernur Maluku dalam sambutannya. (PM.007)

Komentar

Belum Ada Komentar