Pemprov Maluku Dorong Sinergi Fiskal Daerah Lewat Rekonsiliasi Pajak
Rabu, 29 Oktober 2025
PELITA MALUKU
Bagikan

Pemprov Maluku Dorong Sinergi Fiskal Daerah Lewat Rekonsiliasi Pajak

Ambon , Pelita Maluku — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menggelar Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Pajak Daerah se-Provinsi Maluku dengan tema “Sinergi Menuju Tata Kelola Pajak Daerah yang Transparan dan Akuntabel”, Rabu (29/10/2025), di salah satu hotel di Kota Ambon.

Kegiatan ini membahas implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebagai langkah memperkuat kolaborasi fiskal antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Maluku.

Sambutan Gubernur Maluku dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Sartono Pinning, SH, M.Kn, yang menekankan pentingnya sinergi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah.

“Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang sangat vital dalam membiayai pemerintahan dan pembangunan,” ujar Sartono membacakan sambutan Gubernur.

Ia menjelaskan, kebijakan opsen pajak lahir dari semangat menciptakan pemerataan dan keadilan fiskal antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Melalui sistem ini, pembagian penerimaan pajak diharapkan lebih proporsional, sekaligus mendorong koordinasi dan transparansi antar daerah.

Namun, Sartono juga mengakui adanya sejumlah kendala di lapangan.

“Beberapa daerah mengalami penurunan pendapatan bersih setelah opsen diberlakukan karena sebagian pendapatan provinsi dibagikan ke kabupaten/kota. Tapi di daerah lain, kebijakan ini justru meningkatkan penerimaan,” jelasnya.

Ia menyoroti tantangan berupa perbedaan data penerimaan, keterlambatan rekonsiliasi, serta belum optimalnya sistem informasi pajak terintegrasi. Untuk mengatasinya, Gubernur Maluku memberikan empat arahan penting:

1. Perkuat koordinasi dan komunikasi antar pemerintah daerah agar perbedaan data penerimaan dapat diselesaikan secara terbuka.

2. Optimalkan digitalisasi sistem pajak daerah untuk mempercepat proses rekonsiliasi dan pembagian hasil opsen.

3. Tingkatkan kapasitas SDM pengelola pajak daerah agar pelaksanaan kebijakan berjalan efektif dan berintegritas.

4. Dorong inovasi dan ekstensifikasi pajak tanpa membebani masyarakat.

“Kebijakan ini bukan beban, melainkan peluang untuk memperkuat sinergi fiskal antar daerah. Provinsi dan kabupaten/kota harus menjadi satu kesatuan dalam membangun Maluku yang lebih sejahtera,” tegas Sartono.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku serta seluruh jajaran Bapenda kabupaten/kota se-Maluku atas terselenggaranya kegiatan ini.

Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar