Refualu Minta Pemda KKT Tindaklanjuti Rekomendasi Yang Disampaikan DPRD
Saumlaki, Pelita Maluku.com - Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Deni Darling Refualu meminta, Pemerintah Kabupaten setempat dapat menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan DPRD pada Sidang Paripurna Perubahan Anggaran APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang menjadi sorotan publik di berbagai media sosial. Demikian disampaikan Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar Deni Darling Refualu saat di wawancarai kamis, (24/08/2023)
Menurut Deny Darling, Sidang Paripurna yang digelar kemarin, di pending sementara, dengan tujuan untuk meminta Pemerintah Daerah untuk segera menindaklanjuti surat rekomendasi DPRD. Yang mana surat rekomendasi tersebut terdapat berbagai hal tentang hak -hak masyarakat yang belum di bayarkan, antara lain ADD dan TPP
"Ya jadi yang sebenarnya terkait dengan rekomendasi DPRD untuk realisasi anggaran ADD dan TPP itu seharusnya tanggal 20 kemarin bulan Agustus ini sudah seharusnya terealisasi anggarannya nah ini yang membuat DPRD kecewa," tutur Refualu.
Olehnya itu lanjut Refualu, pihak akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan masalah-masalah kesejahteraan masyarakat Tanimbar, termasuk Dana Desa, sehingga roda pemerintahan di tingkat desa juga bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Dijelaskan Refualu, saat ini jangan lagi ada kepentingan sepihak, yang pada akhirnya mengorbankan masyarakat yang lemah.
" kalau untuk P3K baik yang sudah mendapatkan SK dari tahun 2022 kemarin dan sudah mengabdi dari Januari hingga bulan Agustus itu hak - haknya semuanya ada di BPKAD dan DPRD sudah konfirmasi ke SKPD dan SKPD sudah menyampaikan usulan tetapi prosesnya semua ada di BPKAD baik itu SPM maupun SP2D dan
sama halnya dengan ADD berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan realisasi ADD itu seharusnya realisasi ADD itu perbulan Agustus itu seharusnya sudah mencapai 80% tetapi pemerintah daerah realisasi anggaran ADD itu perbulan Agustus ini baru mencapai 20% kan sesuai dengan peraturan menteri keuangan realisasi anggaran tahap pertama itu seharusnya 40% itu tahap pertama dan tahap kedua Sama juga 40% dan tahap ketiga adalah 20%," jelas Refualu.
Olehnya itu Pemda Kata Refualu telah menyanggupi pada rapat bersama untuk merealisasikan 20% pada 16 Agustus, namun disaat penyampaian KUA dan PPAS rekomendasi itu belum juga di di tindaklanjuti, terkait dengan ADD, TPP dan juga gaji P3K dan ada juga beberapa rekomendasi lainnya yang belum di realisasikan ungkapnya.
Terhadap hal ini DPRD berkeberatan agar menindak lanjuti KUA PPAS sampai dengan di realisasikan pelayanan publik terkait dengan hal itu gaji P3K, ADD semuanya sesuai dengan rekomendasi DPRD karna itu menyangkut dengan pelayanan publik. Ini adalah harapan DPRD untuk segera realisasikan anggaran ADD dan TPP dan juga hak - hak yang lainnya sesuai informasi bawah terkait TPP ada beberapa SKPD yang belum selesaikan data mereka tapi banyak desa yang sudah melakukan asistensi untuk nantinya melakukan pencairan.(Gilang)
Belum Ada Komentar