Wali Kota Paparkan Renaksi 2026 di Hadapan Wamendagri dan Gubernur Lemhannas
Jakarta, Pelita Maluku – Kota Ambon kini berada dalam status darurat sampah, dan kondisi itu menjadi fokus utama Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat memaparkan Rencana Aksi (Renaksi) 2026 pada Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) di BPSDM Kemendagri, Selasa (18/11/25).
Sebagai satu dari tiga peserta terpilih, ia mempresentasikan strategi pengelolaan sampah di hadapan Wakil Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Lemhannas.
Melalui presentasi berjudul “Pembangunan Material Recovery Facility (MRF) dan Pengelolaan Sampah Terpadu dengan Teknologi Refuse Derived Fuel (RDF)”, Wattimena menegaskan bahwa persoalan sampah di Ambon kian pelik akibat kombinasi pertumbuhan penduduk, urbanisasi, konsumsi berlebih, keterbatasan infrastruktur, hingga tantangan sampah laut dan sampah perbatasan.
“Ambon menghasilkan 256,41 ton sampah per hari. Yang tertangani hanya 180,5 ton, dan 53,35 ton sisanya mencemari lingkungan setiap hari,” ungkapnya. Situasi ini membuat Ambon ditetapkan sebagai Daerah dengan Kedaruratan Sampah melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025.
Wattimena menekankan bahwa TPA Toisapu tak lagi bisa mengandalkan sistem open dumping, sesuai amanat Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan. Ambon harus beralih ke sistem pengelolaan baru yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Kebijakan ini telah diselaraskan dalam RPJMD Kota Ambon 2025–2029, yang menempatkan pengelolaan sampah sebagai bagian penting dari visi “Ambon Manise yang Inklusif, Toleran, dan Berkelanjutan.”
Dalam uraian teknisnya, Wattimena menjelaskan bahwa : MRF menjadi fasilitas pemilahan, daur ulang, dan pengomposan. RDF merupakan bahan bakar alternatif dari limbah non-daur ulang yang dapat menggantikan batu bara
Kedua teknologi ini, katanya, mampu menghasilkan manfaat besar—mulai dari pengurangan emisi, efisiensi energi, hingga penciptaan lapangan kerja baru. Secara sosial, masyarakat akan merasakan peningkatan kualitas lingkungan dan kesehatan.
Untuk mewujudkan proyek ini pada 2026, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 11 miliar, dengan biaya operasional sekitar Rp 750 juta per tahun.
“Target kami jelas: pengurangan sampah 70 persen, penanganan 30 persen, sampah terkelola 100 persen. Tidak boleh ada sampah yang terbuang ke lingkungan,” tegas Wali Kota.
Langkah ini digadang menjadi tonggak awal Ambon menuju kota ramah lingkungan sekaligus memperkuat ketahanan ekologis di masa mendatang.
REDAKSI PELITA MALUKU - AIS









Belum Ada Komentar