Transparansi Dana BOS, Wattimena : Sekolah Harus Terhindar dari Masalah Hukum
Selasa, 07 Oktober 2025
PELITA MALUKU
Bagikan

Transparansi Dana BOS, Wattimena : Sekolah Harus Terhindar dari Masalah Hukum

Ambon, Pelita Maluku -  Walikota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, menegaskan pentingnya pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara transparan dan bertanggung jawab.

Pesan ini ia sampaikan saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas kepala sekolah dan bendahara di Kota Ambon.

Menurut Wattimena, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada para aparatur sekolah, bukan untuk membenarkan kesalahan, melainkan membekali mereka agar tidak terjerat persoalan hukum.

“Dana BOS harus dikelola dengan baik, sebab tujuannya untuk menjawab ketimpangan, meningkatkan indeks literasi generasi muda, sekaligus mendorong kualitas pendidikan di Ambon. Kami ingin semua kepala sekolah dan bendahara memahami aturan, sehingga terhindar dari masalah hukum,” tegasnya.

img-1759807121.jpg

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Drs. F. Taso, M.Si, menjelaskan bahwa Bimtek ini melibatkan kepala sekolah dan bendahara SD serta SMP.

Para peserta mendapat materi dari berbagai narasumber, termasuk Kantor Pelayanan Pajak (KPPN) yang memberikan pelatihan terkait aplikasi pajak terbaru.

Selain itu, kegiatan juga menghadirkan Kejaksaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memberikan penguatan. Program “Jaga Sekolah” turut diluncurkan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan dana pendidikan.

“Kami berharap setelah Bimtek ini, semua kepala sekolah dan bendahara memiliki pemahaman yang sama tentang tata kelola keuangan sekolah.

Bukan hanya soal administrasi, tapi yang lebih penting adalah bagaimana dana BOS benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan,” ungkap Taso.

Bimtek ini akan berlanjut dengan pemeriksaan langsung ke sekolah-sekolah oleh pihak terkait. Pemerintah Kota menegaskan, pengelolaan dana BOS bukan hanya soal kewajiban laporan, melainkan bentuk tanggung jawab moral kepada peserta didik dan masyarakat. (PM.007)


Komentar

Belum Ada Komentar