LEMAHNYA PENGAWASAN, DISPERINDAG KKT BERSAMA PIHAK BULOG LEMPAR TANGGUNGJAWAB
Saumlaki, Pelita.Maluku.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama pihak Bulog Saumlaki, dinilai tidak akur atau tidak sejalan dalam proses pengawasan di lapangan.
Pasalnya, kedua belah pihak saling melempar tanggungjawab sehubungan dengan harga beras bulog yang melewati Harga Eceran Tertinggi (HET)
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan KKT Daniel Sabono, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, pada Jumat (01/12/2023) menjelaskan, bahwa penetapan harga beras bulog di pasaran bukanlah menjadi kewenangan dari Disperindag KKT, melainkan tanggungjawab dari pihak Bulog.
Disperindag KKT menurut Sabono, sesuai tugas dan tanggungjawabnya hanya melakukan pengawasan di pasaran, dan jika dari hasil pengawasan di temukan terjadi kelangkaan atau terjadi lonjakan harga maka hal tersebut akan di koordinasikan.
" Ada beberapa interpoint yang harus dikonfirmasi ulang dengan Kepala Bulog. Kenapa dia menetapkan harga setinggi itu ?. Apakah mereka membeli dari dia dengan harga 18.500 per kg, apakah memungkinkan semua tanpa mitra ? Atau mitra dan masyarakat ?, Karena penyebaran beras ini Kepala Bulog yang menjawab, bukan kita. Kita akan memberikan pengawasan dan kita akan koordinasi dengan beliau untuk melakukan hak jawab," tandasnya
Seharusnya ungkap Sabono, pihak bulog saat menyalurkan beras ke pasaran bagi yang bukan mitranya maupun kepada pengusaha hendaknya melakukan komunikasi dan koordinasi, sehingga ketika peredaran beras bulog di pasaran bahkan penetapan harga beras tidak terjadi kenaikan melebih Harga Eceran Tertinggi.
"Harga itu tidak bersifat datum. Karena itu konstruksi harga tergantung kesepakan antara penjual dan pembeli, penjual dalam hal ini kepala Bulog. Kalau dia mengeksploitasi penjualan kepada masyarakat diluar mitra Bulog, dia wajib bertanggung jawab, " tegasnya
Sementara itu Ronal Daniel selaku Kepala Bulog Saumlaki saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya mengakui, bahwa fenomena ini, bukan saja terjadi di Saumlaki, namun hampir terjadi pada setiap Kabupaten/Kota lainnya di Maluku.
Menurutnya, pihak Bulog ketika diberi penugasan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), untuk melayani kebutuhan tentunya dibantu oleh outlet-outlet binaan yang sudah bekerja sama dengan pihak Bulog untuk diarahkan menjual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan perintah yaitu, 11.800 per kg untuk wilayah Maluku," tuturnya
"Ketika kemudian ditemukan ada penjualan diatas harga HET yang bukan outlet kami, itu diluar kemampuan kami untuk mengontrol, intinya kita Bulog sudah melakukan upaya untuk pembatasan pembelian," jelasnya
Sehubungan dengan fungsi pengawasan dan tindakan kata Ronal Daniel, itu menjadi kewenangan Pemerintah Daerah melalui Disperindag bukan pihak bulog.
Bulog lanjut Ronal Daniel, hanya berkewajiban menjalankan tugas SPHP, dan terkait hal ini dirinya telah menyampaikan kepada Kadis Disperindag KKT.
Sementara itu sesuai hasil On The Spot wartawan bersama Kepala Seksi Disperindag, Angki Masela, yang juga merupakan Kepala Pasar Olilit Grimase di Saumlaki, di temukan fakta bahwa beras Bulog yang beredar di pasaran, hampir semua di jual oleh pengusaha yang bukan mitra Bulog dengan harga 12.500 - 13.000 per kilogramnya. Bahkan pengakuan sejumlah pengusaha dan masyarakat di pasaran, pemberian beras Bulog di gudang maupun di outlet atau mitra di batasi hanya 50. Kg saja.(PM.003)
Belum Ada Komentar