Ambon, Pelita Maluku — Walikota Ambon Drs. Bodewin Watrimena M.Si menghadiri Sidang Jemaat Gereja Protestan Maluku Silo yang ke - 44 tahun 2026. Persidangan ini berlangsung si Gedung Gereja Silo Minggu (08/02/2026)
Persidangan ini dimanfaatkan sebagai ruang strategis memperkuat sinergi antara gereja dan Pemerintah Kota Ambon dalam menjawab tantangan pembangunan dan kesejahteraan umat.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam sambutan, menegaskan bahwa persidangan jemaat bukan sekadar agenda internal gereja, melainkan forum penting untuk berdialog, berkolaborasi, dan merumuskan langkah bersama demi masa depan kota.
Menurut Wattimena, Kota Ambon tengah menghadapi tekanan fiskal serius, di antaranya pemotongan anggaran daerah sebesar Rp162 miliar, penurunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, yang berdampak langsung pada pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta keberlangsungan pelayanan gereja.
“Situasi ini tidak bisa disikapi dengan pesimisme. Kita harus beradaptasi dan bekerja bersama. Gereja dan pemerintah punya tanggung jawab moral yang sama untuk menopang kehidupan umat,” tegasnya.
Ia mengajak Jemaat GPM Silo terus menghidupkan gerakan keluarga menanam, melaut, dan memasarkan, serta berperan aktif menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban kota sebagai fondasi utama pertumbuhan ekonomi.
“Ambon membutuhkan orang-orang yang mau merawat perbedaan dan membangun kota ini bersama. Tanpa rasa aman dan tertib, investor tidak akan datang, lapangan kerja sulit tercipta, dan kesejahteraan umat akan terhambat,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pelayan, panitia, dan seluruh umat Jemaat GPM Silo yang konsisten menopang pelayanan gereja di tengah berbagai keterbatasan.
Persidangan ke-44 Jemaat GPM Silo dilaksanakan pada Minggu (8/2/2026) di Ruang Ibadah Gereja Silo, Kota Ambon. Agenda ini menjadi forum evaluasi, penataan, dan penetapan arah pelayanan jemaat ke depan, termasuk pembahasan program kerja, penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Jemaat (APBJ), serta respons gereja terhadap persoalan keumatan, kelembagaan, dan kemasyarakatan.
Ketua Panitia Persidangan, Christian Louhenapessy, menegaskan bahwa gereja dipanggil untuk sungguh-sungguh hadir di tengah realitas kehidupan umat dan masyarakat. Seluruh proses persiapan persidangan dilakukan dengan semangat kebersamaan, doa, dan tanggung jawab.
Panitia persidangan melibatkan perwakilan wadah pelayanan laki-laki dan perempuan, Unit 1 hingga Unit 3, pengasuh SMTPI, serta AMGPM Daerah Kota Ambon Cabang Silo Ranting 6, sebagai wujud partisipasi seluruh unsur jemaat.
Persidangan ini dilaksanakan berdasarkan Tata Gereja dan Peraturan Pokok GPM, Keputusan Sidang Jemaat ke-43 Tahun 2025, serta Surat Keputusan Majelis Jemaat GPM Silo tentang pembentukan panitia pelaksana.
Majelis Pekerja Klasis GPM Kota Ambon, Pdt. S.D. Kesaulya, S.Si, yang membuka persidangan, menegaskan bahwa sidang jemaat merupakan lembaga legislatif gereja di tingkat jemaat dan bentuk ketaatan terhadap konstitusi Gereja Protestan Maluku.
Ia menekankan bahwa melalui sidang jemaat, gereja meneguhkan tanggung jawabnya terhadap isu keumatan, pendidikan, anak-anak, lingkungan hidup, serta pengembangan sumber daya manusia.
Pdt. Kesaulya juga mengapresiasi Tim Litbang Jemaat GPM Silo yang berhasil menyusun dokumen Rencana Program Pelayanan Jemaat (RPPJ) 2026–2030 melalui proses panjang dan uji publik, sebagai arah pelayanan gereja lima tahun ke depan.
Persidangan ke-44 Jemaat GPM Silo mengusung tema “Anugerah Allah Melengkapi dan Meneguhkan Gereja Menuju Satu Abad GPM”, dengan subtema “Layanilah Umat dengan Tekun sesuai Kasih Allah” (1 Petrus 5:10), dan diharapkan menghasilkan keputusan strategis yang berdampak nyata bagi penguatan iman, kesejahteraan umat, serta pembangunan Kota Ambon yang aman, damai, dan berkeadilan.
Redaksi Pelita Maluku -Ais











Komentar
Belum Ada Komentar